Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Cerai Perdana Kiwil dan Rohimah Digelar pada 20 Januari 2021

Kompas.com - 13/01/2021, 13:08 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Istri pertama pelawak Kiwil, Rohimah, telah melayangkan gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada 15 Desember 2020.

Menurut pengakuan Kiwil, sidang perdana perceraian bakal digelar di PA Jakarta Selatan pada 20 Januari 2021 mendatang.

"Yang pasti semuanya sudah diselesaikan, tanggal 20 sidang. Tanggal 20 Insya Allah, pagi, jam 10," ujar Kiwil sambil bergegas seperti dikutip Kompas.com dalam kanal YouTube beepdo, Rabu (13/1/2021).

Sementara, saat disinggung kesiapannya menghadapi sidang perdana, Rohimah hanya meminta doa saja.

"Jalanin, minta doanya yang terbaik aja ya," kata Rohimah.

Baca juga: Respons Kiwil soal Gugatan Cerai yang Diajukan Rohimah

Diketahui, Rohimah mendaftarkan gugatan cerai setelah Kiwil menikah lagi secara siri dengan seorang pengusaha asal Kalimantan bernama Eva Bellisima pada 8 November 2020.

Rohimah dan Kiwil menikah pada 28 Februari 1988 dan dikaruniai empat anak.

Pada 2003, Kiwil menikah siri dengan Meggy Wulandari dan dikaruniai tiga orang anak.

Delapan tahun kemudian, rumah tangga mereka terguncang hingga Kiwil menjatuhkan talak dua kepada Meggy.

Setelah itu, rumah tangga Kiwil dan Meggy terselamatkan, mereka kembali rujuk.

Namun, Meggy mengajukan gugatan cerai terhadap Kiwil di PA Cibinong, pada Februari 2020 dan pada 10 Agustus 2020 majelis hakim meresmikan perceraian mereka.

Baca juga: Ketika Kiwil Buka Suara soal Gugatan Cerai Istri Pertama

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com