Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Terbaru Kasus Video Syur Gisel dan MYD

Kompas.com - 31/12/2020, 11:05 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel dan seorang pria berinisial MYD telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur.

Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel dan MYD sama-sama mengakui video berdurasi 19 detik itu merupakan dirinya sendiri.

Video syur tersebut dibuat Gisel dan MYD pada 2017 di salah satu hotel kawasan Medan, Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Gisel dan MYD akan kembali bertemu pada Senin (4/1/2021) karena pihaknya menjadwalkan mereka diperiksa sebagai tersangka.

Baca juga: Tersandung Kasus, Gisel Bicara soal Badai Kehidupan dan Wijin Beri Dukungan

Sementara, ditemui di Mapolda Metro Jaya, Yusri Yunus mengungkapkan fakta terbaru mengenai kasus ini.

Kirim video ke MYD

Yusri mengatakan, video syur bermuatan konten dewasa itu direkam menggunakan ponsel Gisel sendiri.

Menurut Yusri, setelah merekam video, Gisel mengirim file tersebut kepada MYD melalui fitur AirDrop iPhone yang ia miliki pada saat itu.

"Saat itu saudari GA juga transfer gunakan AirDrop kepada si MYD," ujar Yusri, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: [POPULER HYPE] Gisel Unggah Tulisan soal Badai Kehidupan | Maia Estianty Positif Covid-19

MYD simpan selama seminggu

Dalam pemeriksaan sebagai saksi, MYD mengaku menerima file video syur tersebut dan sempat menyimpannya.

"MYD pengakuannya sempat seminggu (menyimpan) kemudian setelah itu dihapus," kata Yusri.

Ponsel Gisel rusak dan hilang

Selang beberapa lama, satu ponsel pelantun lagu "Pencuri Hati" itu yang diakui rusak sempat dipegang oleh orang terdekatnya.

"Karena satu handphone rusak, yang satu handphone hilang. Yang hilang pengakuannya ke manajernya, yang rusak itu sama keponakannya," ujar Yusri.

Baca juga: Gisel Tersandung Kasus, Wijin Sebut Tetap Cinta

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com