JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Aura Kasih menggugat cerai ghaib suaminya, Eryck Amaral.
Gugatan cerai ghaib adalah gugatan cerai yang diajukan pihak penggugat kepada pihak tergugat yang tidak diketahui keberadaannya.
"Karena ini tergugat alamatnya ghaib, berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 1975 Pasal 27 bahwa untuk pemanggilan dilaksanakan melalui media massa," kata Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan saat ditemui di kantornya, Jumat (18/12/2020).
Baca juga: Pengadilan Agama Benarkan Aura Kasih Gugat Cerai Eryck Amaral
Pengadilan Agama Jakarta Selatan lalu akan menunggu selama empat bulan sebelum menggelar persidangan perceraian tersebut.
Hal ini disebabkan oleh keberadaan Eryck Amaral yang tak diketahui, bahkan oleh Aura Kasih.
"Kalau proses untuk penyelesaian perkara ghaib ini paling tidak selama 4 bulan, jadi kita tunggu saja 4 bulan ke depan sidang perdananya karena harus dipanggil melalui media massa," lanjut Taslimah.
Baca juga: 5 Kenangan Aura Kasih tentang Mendiang Glenn Fredly
Dalam tuntutannya, Aura Kasih juga meminta hak asuh anak diberikan kepadanya.
Seperti diketahui Aura Kasih dan Eryck Amaral menikah pada 26 Desember 2018.
Keduanya dikaruniai seorang putri yang diberi nama Arabella.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.