Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Suami Kelly Clarkson Minta Tunjangan Senilai Rp 6,1 Miliar

Kompas.com - 01/12/2020, 18:22 WIB
Ady Prawira Riandi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

Sumber People

KOMPAS.com - Proses perceraian penyanyi Kelly Clarkson dan Brandon Blackstock masih berlangsung.

Namun, pihak pengadilan telah memenangkan Kelly Clarkson atas hak asuh anak mereka, River Rose dan Remington Alexander.

Blackstock yang berprofesi sebagai manajer musik tersebut meminta tunjangan bulanan sebesar 436.000 dollar AS atau setara dengan Rp 6,1 miliar setelah hak asuh anak jatuh kepada pihak Clarkson.

Baca juga: Kelly Clarkson Menangi Hak Asuh Anak di Tengah Proses Perceraian

"Kelly menawarkan untuk membayar semua pengeluaran untuk anak-anak, tapi Brandon tampaknya berpikir dia berhak dan membutuhkan tunjangan pasangan sebesar 301.000 dollar (Rp 4,2 miliar) dan 135.000 dollar (Rp 1,9 miliar) untuk tunjangan anak," kata seorang sumber seperti dilansir dari PEOPLE, Selasa (1/12/2020).

Jika permintaan Brandon Blackstock tersebut tidak berubah, maka ia diperkirakan akan menerima uang lebih dari 5,2 juta dollar atau Rp 73,8 miliar per tahun dari perceraian ini.

"Selain itu, Brandon sudah meminta 2 juta dollar (Rp 28,3 miliar) untuk biaya pengacara karena dialah yang menaikkan biaya perceraian dengan tujuh pengacara yang mewakilinya seorang diri," tambah sumber tersebut.

Baca juga: Dituntut Perusahaan Ayah Mertua, Kelly Clarkson Melawan Balik

Laura Wasser, pengacara Kelly Clarkson masih belum memberikan tanggapan soal masalah uang dalam perceraian kliennya.

Namun, beberapa sumber mengatakan bahwa Kelly Clarkson sudah puas dengan putusan pengadilan karena prioritas utamanya adalah untuk anak-anak.

Kelly Clarkson melayangkan gugatan cerai terhadap Brandon Blackstock pada Juni 2020 setelah enam tahun menikah.

Pada saat persidangan tersebut, Kelly dan Brandon kesulitan menemukan titik damai dalam hak asuh anak.

Diketahui, Brandon juga memiliki dua anak lebih tua dari pernikahan sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com