JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Vanessa Angel mulai hari ini, Rabu (18/11/2020) menjalani masa tahanannya atas kasus penyalahgunaan zat psikotropika.
Sebelumnya Vanessa Angel divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Saat ini Vanessa Angel mulai ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Baca juga: Tak Ajukan Banding, Vanessa Angel Segera Dibui
Hal itu disampaikan langsung oleh Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat Edwin Beslar.
“Bukan dijemput, dia menjalani, bukan buron atau apa, dia melaksanakan putusan Pengadilan aja. Dengan sisa waktu yang dia jalani, dieksekusi enggak ada penangkapan atau apa,” ucap Edwin melalui sambungan telepon kepada Kompas.com, Rabu.
Edwin berujar Vanessa Angel datang ditemani dengan kuasa hukumnya tadi pagi.
Baca juga: Putusan Berkekuatan Hukum Tetap, Vanessa Angel Segera Dijebloskan ke Penjara
“Dia datang ke Lapas. Iya pagi tadi, baru jaksa eksekutor merapat, karena administrasi ada di kita,” sambung Edwin.
Sebelumnya, Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta pada Kamis (5/11/2020) di Pengadilan Jakarta Barat.
Vanessa tak perlu menjalani masa hukuman sepenuhnya lantaran dia sudah menjadi tahanan kota sejak 9 April 2020 lalu.
Baca juga: Belum Ajukan Banding, Vanessa Angel Besok Langsung Ditahan?
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto, menjelaskan bahwa lima hari masa tahanan kota sama dengan satu hari di rumah tahanan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan