Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Mirzani Laporkan Mantan Suaminya, Sajad Ukra Atas Tuduhan Pemalsuan Surat

Kompas.com - 08/09/2020, 21:07 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presenter Nikita Mirzani melaporkan mantan suaminya, Sajad Ukra atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid mengatakan, kasus ini berawal ketika Sajad Ukra mengajukan permohonan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Mengetahui hal tersebut, Fahmi membangun komunikasi dengan Nikita dan mencari tahu ke kantor kelurahan apakah Sajad Ukra tinggal di kawasan Banjar Wijaya, Tangerang.

Untuk diketahui, Nikita mengatakan, dalam permohonannya itu Sajad Ukra beralamat di Banjar Wijaya.

"Kita tanyakan, ada surat dari kelurahan yang intinya tidak ada orang itu," ungkap Fahmi di Polresta Tangerang, Selasa (8/9/2020). 

Baca juga: Nikita Mirzani Laporkan Sejumlah Orang ke Polresta Tangerang, Siapa?

"Karena ada peraturan terhadap orang asing untuk ajukan permohonan di mana," kata Fahmi melanjutkan.

Nikita semakin geram ketika permohonan itu ditetapkan majelis hakim PN Tangerang yang salah satunya adalah perubahan nama anak mereka, Azka Raqila Ukra.

"Penetapan itu karena ada pengubahan nama anak Niki, itu masalahnya. Ada masalah kewarganeraraan juga," ucap Fahmi.

Sementara itu, Fahmi menyebut permohonan ke PN Tangerang itu diajukan atas nama Nikita Mirzani selaku ibu kandung. 

Baca juga: Perjuangan Terbayarkan, Nikita Mirzani Bersyukur Kasasi Dipo Latief Ditolak

"Tapi anehnya, yang mengajukan permohonan Nikita, padahal enggak pernah ada. Di situ permohonan selaku ibu kandung. Orang dia enggak pernah mengajukan permohonan," ungkap Fahmi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com