Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prahara Perjalanan Pernikahan Nikita Mirzani dan Dipo Latief hingga Bercerai

Kompas.com - 07/09/2020, 10:22 WIB
Revi C. Rantung,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

4. Sampaikan rasa bahagia

Nikita Mirzani menyampaikan rasa bahagia setelah Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan isbat pernikahan sekaligus perceraian.

Artinya, anak dia dari pernikahannya dengan Dipo Latief sah secara hukum.

“Pokoknya Niki bahagia banget dah. Anak mendapatkan perlindungan dari negara,” ujar Nikita Mirzani.

5. Biaya akumulatif dan bulanan

Lewat putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Dipo Latief wajib memberikan nafkah kepada sang anak.

Kata Fahmi, besaran biaya tersebut mencapai angka ratusan juta rupiah. Dan ia tidak dapat menyebut secara rinci mengenai biaya-biaya tersebut.

"Intisarinya ada kewajiban yang harus dibayar. Soal nilai itu relatif. Kalau dikalkulasikan semua ratusan juta," tutur Fahmi.

6. MA tolak permohonan Dipo Latief

Yang terbaru, rupanya Dipo Latief menolak hasil perceraiannya dengan Nikita Mirzani dan membawanya ke Mahkamah Agung (MA).

Namun, MA resmi menolak kasasi yang diajukan Dipo Latief. Hal itu berarti, pernikahan Nikita Mirzani dan Dipo Latief sah secara hukum.

Selain itu, anak dari hasil pernikahan ini terlahir dari sebuah pernikahan yang sah.

“Jadi dengan ditolaknya kasasi berarti kembali ke proses hukum, kembali pada putusan sebelumnya, yang menyatakan bahwa sah pernikahan dan perceraian," kata Fahmi Bachmid.

Baca juga: [POPULER HYPE] El Ibnu Balikan dengan Mantan, Nikita Mirzani Bakal Buat Gempar, Reza Artamevia 2 Kali Terjerat Kasus Narkoba

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com