JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan, eks drummer BIP, Jaka Hidayat positif metamfetamin alias sabu-sabu.
Sudjarwoko berujar, hal tersebut berdasarkan dari tes urine Jaka Hidayat saat pemeriksaan awal usai penangkapan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka positif metamfetamin atau sabu-sabu," kata Sudjarwoko dalam jumpa pers di Polres Jakarta Utara, Jumat (4/9/2020).
Masih berdasarkan pemeriksaan awal, Sudjarwoko mengatakan Jaka Hidayat aktif menggunakan narkotika jenis sabu sejak 2002.
Baca juga: Eks Drummer BIP Jaka Hidayat Ditangkap, Polisi Temukan Sabu 0,34 Gram
Kendati demikian, kata Sudjarwoko, Jaka Hidayat mulai berhenti dan kembali aktif beberapa bulan belakangan ini.
"Sejak 2002 menggunakan narkotika jenis sabu. Namun sempat berhenti dan mulai aktif lagi sekitar dua bulan yang lalu," kata Sudjarwoko.
Diketahui, Jaka Hidayat ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkoba pada Rabu (2/9/2020) di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Baca juga: Kasus Eks Drumer BIP, Polisi Juga Tangkap Kurir Sabu
Jaka Hidayat ditangkap bersama tersangka MY yang sedang menunggunya untuk transaksi narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, Jaka Hidayat dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca juga: Eks Drummer BIP Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Sabu-sabu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.