Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Kali Tersandung Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Sebut Tyo Pakusadewo Sakit

Kompas.com - 14/08/2020, 17:11 WIB
Baharudin Al Farisi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua kali tersandung kasus penyalahgunaan narkoba, kuasa hukum Tyo Pakusadewo, Aris Marasabessy menegaskan belum mendapatkan keluhan sakau dari kliennya.

Kendati demikian, Dengan tersandung dua kali atas kasus yang sama, Aris menyebut Tyo Pakusadewo dalam keadaan sakit.

"Ditangkapnya Om Tyo kedua kali, berarti saya sampaikan Om Tyo masih sakit. Ya orang sakit tempatnya di mana? di Rumah Sakit," kata Aris, seperti dikutip Kompas.com dalam kanal YouTune Cumicumi, Jumat (14/8/2020).

Baca juga: Kuasa Hukum Kembali Ajukan Permohonan Rehabilitasi untuk Tyo Pakusadewo

Aris merasa kecewa dengan keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan yang memutuskan Tyo kembaki ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Padahal, Aris menyebut Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengeluarkan surat rekomendasi sejak Mei 2020 agar Tyo direhabilitasi.

"Jujur kami sebenarnya mempunya kekecewaan tersendiri, kenapa? bahwa BNN sudah mengeluarkan rekomendasi rehabilitasi kepada beliau, namun saat ini masih dilakukan penahanan," ucap Aris.

Baca juga: Tyo Pakusadewo Keluhkan Sakit Hipertensi

Menanggapi penahanan Tyo, Aris akan mengajukan kembali permohonan ke Kejaksaaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan agar kliennya direhabilitasi.

"Mungkin dalam beberapa hari ke depan akan melakukan permohonan juga kepada pihak kejaksaan agar beliau dapat melakukan perawatan," kata Aris.

Untuk diketahui, Kejari Jakarta Selatan memutuskan menahan Tyo Pakusadewo di Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan sejak Kamis (13/8/2020).

Penahanan ini mengingat berkas perkara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkota Tyo sudah tahap dua, artinya pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

Sebagaimana diketahui, Tyo Pakusadewo ditangkap di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) dini hari.

Dari hasil penangkapan, polisi menemukan alat hisap sabu atau bong dan 18 gram sabu.

Penangkapan kali ini bukan yang pertama untuk Tyo. Ia pernah ditangkap polisi ketika sedang makan malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, pada Desember 2017.

Saat digeledah, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip.

Beberapa barang bukti lain, yaitu sabu berikut bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel, juga disita.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara terhadap Irwan Susetio alias Tyo Pakusadewo.

Aktor kelahiran 2 September 1963 itu dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com