Diketahui, Ririn Ekawati sempat ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba pada 7 Maret 2020, di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Bersama penangkapan Ririn Ekawati, ITY, DN, ditemukan 38 butir happy five.
Tetapi, terhadap Ririn Ekawati dibebaskan karena tes rambut menyatakan negatif narkoba.
Baca juga: Hasil Tes Rambut Ririn Ekawati Negatif Narkoba, Ini 4 Faktanya