JAKARTA, KOMPAS.com - Rapper Korea Selatan, Young Cream dikabarkan ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.
Pada Kamis (7/5/2020), Young Cream diberitakan diinterogasi polisi setempat atas dugaan melanggar Undang-Undang Kontrol Narkotika.
Rupanya, Young Cream ditangkap pada 29 April setelah polisi menerima telepon dari seorang wanita yang mengadu ia dikuntit oleh seorang pria tak dikenal.
Pria tak dikenal tersebut mengikuti wanita itu dari lantai empat basement hingga ke tempat parkir sambil terus berbicara dengan tidak jelas, seperti bertanya di mana pintu keluar.
Baca juga: Rapper Fred The Godson Meninggal Dunia karena Covid-19
Kemudian, pria tak dikenal tersebut sempat berlaku aneh di tempat perbelanjaan di gedung yang sama.
"Hal pertama yang membuat saya merasa ada yang salah adalah dia mengatakan akan membeli sebuah bangunan. Saya mungkin mendeskripsikan pikirannya seperti berkelana," kata petugas apartemen bangunan itu.
Pria tak dikenal itu diidentifikasi sebagai Young Cream karena meninggalkan kartu namanya saat hendak berlalu.
Polisi lalu bergegas menuju ke alamat yang tertera di kartu nama itu dan menemukan Young Cream berada di sebuah kantor.
Baca juga: Gara-gara Virus Corona, Rapper Tekashi 6ix9ine Dibebaskan dari Penjara
Mereka mencurigai bahwa Young Cream telah menggunakan narkoba, dan tes dasar menunjukkan positif memakai marijuana atau ganja.
"Saya menghisap ganja karena saya penasaran dengan itu," pengakuan Young Cream dalam pemeriksaan yang kemudian diungkap ke media.
Media Korea belum berhasil menghubungi Young Cream ataupun agensinya.
Polisi berencana memanggil Young Cream kembali untuk menanyainya tentang perincian bagaimana marijuana itu didistribusikan.
Young Cream debut bersama grup hiphop M.I.B tahun 2011.
Tetapi, M.I.B bubar pada Januari 2017 dan Young Cream melanjutkan karier solo di tahun yang sama.
Baca juga: Berpredikat Rapper Paling Berpengaruh, Eminem Lebih Bangga Urus Anak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.