Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Rapid Test, Nunung dan Suami Akan Diisolasi Selama 7 Hari

Kompas.com - 21/04/2020, 14:23 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain rapid test, Kepala Instalasi Humas Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Bagus Ario Wibowo, mengatakan komedian Nunung juga akan diisolasi sepulang dari Solo.

Isolasi yang akan dijalani Nunung selama minimal 7 hari dari 14 hari standar karantina.

Baca juga: Pulang dari Solo, Nunung dan Suami Akan Jalani Rapid Test

"Jadi enggak boleh pulang dulu (rawat jalan), diisolasi di sini 7 hari, minimal. Karena standarnya 14 hari kan," kata Bagus kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (21/4/2020).

Dalam isolasi itu, Bagus mengatakan Nunung dan suaminya, Iyan Sambiran, akan ditempatkan dalam ruangan sendiri-sendiri.

"Sendiri-sendiri, selama ini juga sendiri-sendiri. Nanti ini juga dilokalisir sendiri-sendiri juga sih," ucap Bagus.

Baca juga: Klarifikasi Terkait Kabar Bebasnya Nunung, Ternyata...

Sementara itu, jika hasil rapid test menunjukkan Nunung negatif corona dan sudah jalani masa isolasi, Bagus mengatakan pihaknya akan langsung membuatkan surat keputusan untuk rawat jalan.

Sebab, Nunung telah melewati 2/3 masa rehabilitasi di RSKO dari 1,5 tahun masa rehabilitasi.

"Iya (dapat rawat jalan), nanti kita buatin keputusannya dari direktur utama. Mbak Nunung sudah melewati masa 2/3, jadi dia punya (hak) rawat jalan," ucap Bagus.

Baca juga: RSKO Pertimbangkan Nunung Jalani Home Care Usai Pulang dari Solo

Bagus juga menegaskan, 2/3 rawat jalan ini bukan termasuk dari surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait pembebasan narapidana untuk meminimalisir penyebaran virus corona.

"Enggak, kalau 2/3 itu dari kita. Kalau dari putusannya (pengadilan) di rawat di RSKO, direhabilitasi. Nah direhabilitasi di sini, di sini buat aturan setelah masa 2/3 lewat, itu nanti akan dievaluasi apakah bisa dilakukan rawat jalan atau tidak," jelas Bagus.

Adapun Nunung meminta izin dua hari untuk pergi ke Solo, Jawa Tengah lantaran ibundanya meninggal dunia.

Baca juga: Nunung Dapat Izin Bekerja dari RSKO, Ini Prosedur yang Dijalaninya

Diketahui, Nunung memang tengah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur lantaran divonis 1,5 tahun rehabilitasi atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dalam persidangan, Nunung dinyatakan terbukti bersalah secara sah mengonsumsi narkotika golongan 1 seperti yang tertera dalam dakwaan jaksa.

Majelis hakim menyatakan, hukuman itu akan dipotong masa tahanan selama Nunung dan suami menjalani persidangan.

Baca juga: Nunung Ajukan Izin Bekerja Lagi ke RSKO Sebulan Lalu

Sidang putusan Nunung dan Iyan Sambiran digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Cilandak, pada 27 November 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com