Pemeran film Jailangkung 2 itu ditangkap di rumahnya, kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Menurut Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Naufal mendapatkan ganja sintetis liquid itu dari pembelian yang dilakukan melalui media sosial.
Baca juga: Hasil Tes Urine Naufal Samudra Negatif Narkoba
Masih menurut BAP, Naufal mengaku sudah dua kali melakukan pembelian yang harganya Rp 800.000.
Sedangkan, botol liquid berisi ganja sintetis tersebut berukuran 10 mililiter.
Naufal terjerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: 4 Fakta Penangkapan Naufal Samudra dalam Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.