Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nagaswara Gugat Gen Halilintar Rp 9,5 Miliar Terkait Hak Cipta

Kompas.com - 19/02/2020, 15:58 WIB
Revi C. Rantung,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan Gen Halilintar terhadap label musik Nagaswara kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).

Sidang yang digelar secara terbuka kali ini beragendakan pembuktian dari pihak Nagaswara.

Fakta baru terungkap dalam sidang kali ini.

Baca juga: Fakta Gugatan Nagaswara terhadap Gen Halilintar yang Langgar Hak Cipta

Nagaswara mengklaim mengalami total kerugian mencapai Rp 9,5 miliar secara material dan immaterial.

Terkait dengan kerugian yang dialami Nagaswara, Yosh Mulyadi menilai bahwa kerugian tersebut memang ada dan berupa kerugian moril.

Kerugian moril itu tidak bisa diukur dengan nilai uang.

Baca juga: Pascagugatan, Nagaswara Belum Dapat Respons dari Gen Halilintar

“Pada dasarnya ini tentang hak moral, ya, salah satunya tentang perubahan lirik, dan lisensi jelas tanpa izin, yang kami permasalahkan itu dari segi hukumnya untuk hak cipta dilindungi,” kata Yos Mulyadi usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).

“Kalau ditanya uang atau tujuannya apa, yang pertama adalah kerugian moril, itu susah diukur dengan uang. Jadinya kami susah ngomong apa segitu mewakili moril sebenarnya tidak juga, tapi kami ngomong hukum, terpaksa saya harus konversikan seberapa,” sambungnya.

Baca juga: Sebelum Digugat, Nagaswara Minta Gen Halilintar Buat Video Permintaan Maaf

Sementara dari tim kuasa hukum Gen Halilintar yang diwakilkan oleh Sunan Kalijaga menyebut bahwa nominal itu tak main-main.

Pihaknya juga menyesalkan gugatan tersebut, apalagi Gen Halilintar membuat video tersebut hanya untuk hiburan semata.

“Yang pasti itu bukan jumlah uang yang sedikit ya. Mereka (Gen Halilintar) sangat menyesalkan. Artinya mereka bilang ‘kami ini hanya sekumpulan orang yang hanya ingin menghibur banyak masyarakat dengan kreatifitas’” ucap Sunan.

Baca juga: Keluarga Gen Halilintar Mangkir Lagi, Sidang Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Tetap Berlanjut

“Kalau pun mereka dibilang ada modal, mereka bisa membuktikan bahwa ada modal di pembuatan video klip tersebut. Seharusnya persoalan ini bisa dibicarakan secara kekeluargaan dan tidak perlu adanya gugatan atau hal hukum diluar itu,” sambungnya.

Kasus label Nagaswara dan Gen Halilintar sudah terjadi sejak 2018 lalu.

Kasus itu bermula dari Gen Halilintar yang mengcover lagu yang dipopolerkan oleh Siti Badriah berjudul "Lagi Syantik" dan ditayangkan melalui akun YouTube-nya.

Baca juga: Gen Halilintar Cover Lagi Syantik, Nagaswara Rugi Miliaran Rupiah

Disebut melanggar hak cipta, pihak Nagaswara melakukan upaya hukum lantaran tidak ada titik temu antara mereka dan Gen Halilintar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com