JAKARTA, KOMPAS.com - Suasana sedikit kurang kondusif di ruang persidangan kasus video ikan asin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).
Keriuhan itu diawali Fairuz A Rafiq yang emosional ketika para kuasa hukum trio ikan asin bertanya mengenai penyebutan namanya dalam video tersebut.
Namun, Fairuz mengatakan bahwa namanya telah disebut dalam video itu.
Bahkan ada beberapa pertanyaan yang kurang dipahami Fairuz sehingga memantik emosi Fairuz.
Baca juga: Hadapi Kuasa Hukum Terdakwa Ikan Asin, Fairuz A Rafiq Emosional
Bersamaan itu pula, para hadirin yang mendukung Fairuz tampak menyoraki kuasa hukum dari trio ikan asin.
Akan tetapi, Hakim Ketua Djoko Indiarto langsung menegur para hadirin yang hadir dan meminta untuk tetap tenang.
“Stop, kalau saya ngomong diam, siapa yang salah pasti dihukum. Enggak usah disorakin, kecuali kalau pertandingan. Kalau tetap ada sorak saya akan kosongkan sidang ini,” ucap hakim ketua.
Baca juga: Fairuz Tak Kuasa Tahan Tangis Saat Bersaksi dalam Sidang Video Ikan Asin
Kasus video ikan asin yang berdasarkan pasal pencemaran nama baik digelar dengan terdakwa Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua.
Saat duduk menjadi saksi, Fairuz ditanya soal kesiapannya menjadi sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Kenapa nervous?” tanya hakim ketua.
Baca juga: Temani Fairuz Hadiri Sidang Kasus Ikan Asin, Suami: Keadilan Harus Ditegakkan
Fairuz langsung menjawab siap menjalani sidang. Ketika menjawab pertanyaan itu, Fairuz terlihat menangis
“Saya sanggup, Pak, saya siap,” ucap Fairuz sembari menangis.
Pertanyaan kemudian dilayangkan kepada suami Fairuz, Sonny Septian.
Baca juga: Pablo Benua Ingin Bertemu Fairuz A Rafiq Saat Sidang Pemeriksaan Saksi
Ia ditanya mengenai perkenalannya dengan Pablo Benua, Rey Utami serta Galih Ginanjar.
Sonny menjawab santai pertanyaan hakim tersebut.
“Saya kenal dengan Galih, pernah syuting bareng,” ucap Sonny Septian.
Baca juga: Pengakuan Fairuz A Rafiq soal Trio Ikan Asin, Diiming-imingi Sesuatu untuk Berdamai
Sebelumnya, terdakwa trio ikan asin akan menjalani sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi setelah eksepsi yang diajukan ditolak.
Terdakwa trio ikan asin menyampaikan di dalam eksepsi untuk meminta sidang kasus ikan asin dipindahkan di Pengadilan Negeri Cibinong.
Namun, eksepsi mereka ditolak majelis hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.