Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ello Diperiksa sebagai Saksi MeMiles, Merasa Korban dan Lapor Polisi

Kompas.com - 16/01/2020, 09:12 WIB
Melvina Tionardus,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello terseret dalam kasus investasi bodong, aplikasi MeMiles.

Ello bahkan sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Selasa (14/1/2020), selama delapan jam.

Berikut rangkumannya:

Baca juga: Ello Diduga Terkait Investasi Bodong MeMiles, Manajer Angkat Bicara

1. Mengaku menjadi member MeMiles

Ia mengakui memang pernah menjadi member MeMiles lalu melakukan TopUp dalam aplikasi tersebut.

"Saya di sini sebagai saksi. Saya saat itu sebagai member, saya topup, saya dapat reward sesuai prosedur,” ujar Ello dikutip dari Tribunnews, Rabu (15/1/2020).

Penyanyi berusia 36 tahun ini didampingi kuasa hukumnya, Jaswin Damanik, juga mengaku sebagai korban dari investasi MeMiles.

Baca juga: Ello Sebut Dirinya Korban Investasi Bodong MeMiles

"Saya lumayan kaget mendengar pers rilis dari Polda Jatim. Saya di sini selain daripada korban karena TopUp reward saya enggak jelas bagaimana hasilnya,” kata Ello.

2. Awal mula Ello masuk ke jaringan bisnis MeMiles

Jaswin Damanik, kuasa hukum Ello, menjelaskan kliennya belum lama bergabung dalam investasi yang ternyata bodong tersebut.

Hanya sekitar empat bulan kemudian sejak menjadi member, Ello menerima mobil mewah sebagai bonus atau reward.

Baca juga: Namanya Terseret Kasus Investasi MeMiles, Ello Merasa Terganggu

"Dari bulan Agustus (2019) dan penyerahan Mercedes di bulan Desember kemarin," kata Jaswin saat dihubungi wartawan, Rabu (15/1/2020).

Saat ini, Ello mengaku sudah mengembalikan mobil tersebut kepada pihak kepolisian sebagai barang bukti.

3. Tergiur mobil mewah, setor Rp 13 juta

Ello bergabung dengan PT Kam and Kam (nama perusahaan MeMiles) setelah mengetahui bisnis tersebut dari YouTube.

Baca juga: Dapat Reward Mobil dari MeMiles, Penyanyi Ello: Sudah Dikembalikan

Usai melihat iklannya, Ello tertarik ikut menyetorkan dana karena tergiur dengan mobil mewah yang dijanjikan.

"Terus tahunya ada iklan, terus ada orang dapat hadiah, dia tertarik akhirnya dia ikut, dia top up. Top up dengan pertama Rp 13 juta, dia dapat Mercedes," ucap Jaswin.

Sejauh ini, Ello hanya menginvestasikan uang Rp 13 juta itu saja.

Baca juga: Nama Ello Terseret Investasi Bodong MeMiles, Begini Mulanya

4. Merasa jadi korban, lapor ke Polda Metro Jaya

Kata Jaswin, Ello merasa terganggu dan dirugikan atas bisnis ini.

"Secara psikologis dia dapat hadiah tapi dimasalahkan hukum, sehingga dia juga buat laporannya ke Polda Metro Jaya pada tanggal 13 Januari," kata Jaswin Damanik.

Laporan tersebut ternyata sudah sampai ke pihak kepolisian bahkan sebelum Ello diperiksa di Polda Jawa Timur.

Baca juga: Ello Tergiur Investasi Bodong MeMiles karena Dijanjikan Hadiah

"Penggelapan sama ada pasal perbankan dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," tutur Jaswin perihal pasal yang digunakan.

Ia juga menerangkan, Ello bisa sampai bergabung dalam bisnis ini sebab sudah banyak investor lain yang menerima bonusnya.

"Karena orang sudah banyak yang dapat, ya akhirnya dia ikut. Kalau enggak ada yang dapat kan dia enggak mau ikut," ucap Jaswin.

Baca juga: Merasa Jadi Korban MeMiles, Ello Melapor ke Polda Metro Jaya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com