JAKARTA, KOMPAS.com - Pada 6 Januari 2020 penyanyi Rizky Febian membuat laporan terkait meninggalnya ibunya, Lina Jubaedah, ke Satreskrim Polrestabes Bandung.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan, Rizky menilai kematian ibunya tidak wajar karena terdapat luka lebam di tubuh jenazah.
Meski begitu, tidak ada pihak terlapor pada kasus tersebut.
Baca juga: Tetangga dan Keluarga Beri Kesaksian Soal Lebam pada Jenazah Lina Jubaedah
Menindaklanjuti laporan Rizky Febian, kepolisian mengambil langkah lanjutan. Berikut rangkuman Kompas.com.
1. Olah TKP
Tim Inafis Satreskrim Polrestabes Bandung mendatangi rumah mendiang Lina di Jalan Neptunus, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (8/1/2020).
Kehadiran polisi merupakan buntut dari laporan Rizky yang menduga adanya kejanggalan terkait kematian ibunya ke Polrestabes Bandung.
Dilansir dari Tribun Jabar, tim Inafis melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemani suami mendiang Lina, Teddy.
Baca juga: Sule Sayangkan Teddy Lebih Banyak Jelaskan Kematian Lina ke Media
2. Barang bukti diamankan polisi
Polrestabes Bandung mengamankan sejumlah barang bukti (barbuk) saat olah TKP.
Barbuk yang diamankan oleh Tim Inafis Satreskrim Polrestabes Bandung adalah CPU komputer, satu DVR rekaman CCTV, dan satu koper.
Adapun rumah tersebut dilengkapi empat CCTV yang terpasang di dalam halaman rumah.
Polisi juga mengamankann telepon gengam milik Lina untuk diperiksa.
3. Teddy tidak terganggu
Meski demikian, Teddy mengaku tidak merasa terganggu dengan kedatangan Tim Inafis Satreskrim Polrestabes Bandung.