KOMPAS.com - JYP Entertainment menyatakan akan mengambil tindakan tegas terkait penyebaran informasi penerbangan TWICE.
Dalam sebuah pernyataan resmi, Rabu (8/1/2020), JYP mengatakan tindakat tegas itu dilakukan demi keamanan dan melindungi para member TWICE.
“Saat ini kami memeriksa dengan berbagai cara tentang penjualan informasi penerbangan,” kata agensi tersebut.
“Kami selalu mempelajari langkah hukum yang memungkinkan berdasarkan informasi yang sudah terkonfirmasi,” lanjut JYP Entertainment.
Baca juga: Kekasih Kang Daniel, Jihyo TWICE Meminta Maaf, Kenapa?
JYP kemudian mengutip undang-undang tentang jual beli data penerbangan secara ilegal.
Pengungkapan dan penyebaran data penerbangan seseorang secara ilegal merupakan pelanggaran undang-undang.
Pelaku terancam denda hingga 50 juta won atau hukuman penjara maksimal lima tahun.
Baca juga: Didatangi Penguntitnya di Pesawat, Nayeon TWICE Dijaga Polisi
Sedangkan penyebaran informasi secara ilegal terancam denda 30 juta won atau hukuman kurungan maksimal tiga tahun.
JYP juga menegaskan penyebaran data pribadi seseorang tanpa izin juga merupakan pidana.
Hukumannya adalah denda hingga 15 juta won atau penjara hingga lima tahun.
Baca juga: Data Pribadi Dahyun TWICE Tersebar, JYP Entertainment Tempuh Jalur Hukum
Selain itu, JYP juga mengingatkan kembali kepada publik untuk bertindak lebih pantas di tempat-tempat publik seperti bandara.
“Kami memperingatkan kembali orang-orang yang kerap menyebabkan masalah keamanan dan keselamatan di bandar udara,” kata agensi itu.
JYP Entertainment mengingatkan bahwa bandar udara adalah tempat publik, yang tidak hanya digunakan para artis tetapi juga masyarakat umum.
Baca juga: Geram Nayeon TWICE Dihampiri Penguntit, JYP Entertainment Ambil Langkah Hukum
“Karena itu kami berharap ketertiban terjadi di bandara agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan bagi penggunanya,” kata JYP Entertainment.
“Berkait hal itu kami sedang mempertimbangkan langkah hukum,” JYP Entertainment mengakhiri pernyataannya.