Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecupan Manis Ibunda Hiasi Kebebasan Kriss Hatta dari Penjara

Kompas.com - 22/12/2019, 14:12 WIB
Andika Aditia,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecupan ibunda Kriss Hatta Tuty Suratinah atau Ana menjadi pemandangan menarik ketika putranya resmi keluar dari LP Cipinang, Jakarta Timur, Minggu (22/12/2019).

Ana mencium Kriss dengan penuh rasa sayang. Kebahagiaan terlihat memancar dari wajah Ana atas kebebasan putranya tersebut.

Baca juga: Keluar Penjara, Kriss Hatta Disambut Penggemar yang Kenakan Pakaian Serba Merah

Ana dan Kriss terlihat kompak dengan sama-sama mengenakan pakaian merah.

Mendapat kecupan dari ibunda, Kriss pun merasakan kesenangan yang amat besar.

Ia merasa kecupan itu lebih dari sebuah hadiah.

Kriss berharap, kebebasan ini bisa menjadi kado terindah untuk ibunya.

Baca juga: Cokelat dan Buket dari Penggemar Sambut Kebebasan Kriss Hatta

"Ya, ini perjuangan ibu semuanya. Aku juga baru ngeh (sadar) kalau hari ini Hari Ibu. Ya, tahun ini aku mungkin enggak bisa kasih apa-apa ke mama," ucap Kriss pasca-bebas di depan LP Cipinang.

"Semoga dengan aku pulang mama bisa bahagia, ya," ujar Kriss.

Setelah bebas dari penjara, Kriss yang mendekam selama lima bulan akibat kasus penganiayaan mengaku dapat banyak pelajaran.

Baca juga: Tiba di LP Cipinang, Ibunda Kriss Hatta Semringah

Menurut Kriss, ia kini belajar bahwa mencintai pasangan tak baik bila berlebihan.

"Saya mengerti sekarang mencintai wanita biasa-biasa saja lah, jangan berlebihan, kalau ada apa-apa, mending kabur saja lah gitu," ucap Kriss sambil tertawa.

Diketahui, Kriss yang terjerat kasus penganiayaan ini berawal dari perselisihan dirinya dengan seseorang lantaran kekasihhya digoda.

Baca juga: Pagi Ini Kriss Hatta Bebas, Berikut Perjalanan Kasusnya

Anthony Hillenaar sebagai sahabat Kriss yang berada di lokasi coba melerai. Lantaran terbawa emosi, Kriss malah memukul Antony.

Pemukulan itulah yang membuat Anthony melaporkan Kriss ke polisi dan membuat suami Hilda Vitria ini divonis lima bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com