Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pagi Ini Kriss Hatta Bebas, Berikut Perjalanan Kasusnya

Kompas.com - 22/12/2019, 09:02 WIB
Andika Aditia,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembawa acara dan artis peran Kriss Hatta akan menghirup udara bebas atau keluar dari penjara pada Minggu pagi ini (22/12/2019).

Kriss bebas setelah mendekam selama lima bulan di dalam Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Kriss ditahan atas kasus penganiayaan terhadap Antony Hillenaar selaku korban sekaligus pelapor.

Duduk perkara kasusnya

Kriss Hatta diduga melakukan penganiayaan di tempat hiburan malam Dragonfly di Jakarta Selatan pada 6 April 2019.

Baca juga: Babak Baru Kasus Kriss Hatta, Rencana Laporkan Balik Antony Hillenaar

Atas peristiwa itu, Anthony Hillenaar langsung melaporkan Kriss Hatta ke Polda Metro Jaya di hari yang sama.

Kriss akhirnya ditangkap di sebuah indekos temannya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada 24 Juli 2019. Ia langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Kriss akhirnya sepakat berdamai dengan pelapornya, Anthony Hillenaar.

Baca juga: Kriss Hatta Balik Laporkan Antony Hillenaar

Anthony juga telah mencabut laporan terhadap Kriss terkait kasus dugaan penganiayaan.

Namun, proses hukum Kriss Hatta masih berjalan walaupun pihak terlapor dan pelapor telah berdamai.

Uang damai

Diketahui, pihak Kriss Hatta telah menyediakan uang damai sebesar Rp 150 juta.

Uang yang diberikan kepada Anthony ini ternyata tak membuat proses hukum Kriss Hatta berhenti.

Baca juga: Kumpulkan Uang Damai Rp 150 Juta, Kekasih Kriss Hatta: Pinjam ATM Sana Sini

Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Rovan, mengatakan bahwa kasus Kriss masuk dalam delik murni bukan delik aduan.

Sehingga kasus hukum tetap berjalan meski laporan sudah dicabut oleh pelapor.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com