JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara karena terbukti menjadi perantara narkotika.
"Menjatuhkan pidana terdadap Zulkifli dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," kata majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).
"Terdakwa tiga Zulkifli terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara narkotikan golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram," lanjut hakim.
Baca juga: Dituntut Penjara Seumur Hidup, Zul Zivilia Pasrah Hadapi Sidang Vonis
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan penjara seumur hidup kepada Zul.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Zul telah menyimpang dari program pemerintah dan merusak generasi muda.
Pelantun "Aishiteru" itu kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 9,5 kilogram dan 24.000 butir pil ekstasi.
Jaksa menuntut Zul dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika lantaran dianggap menyalurkan barang haram tersebut.
Menurut Zul, tuntutan itu tidak sesuai dengan apa yang dilakukannya.
Dalam nota pembelaannya, Zul meminta hakim memberikan keringanan atas tuntutan itu mengingat dirinya memiliki enam orang anak.
Baca juga: Perjalanan Kasus Zul Zivilia, Diduga Edarkan Narkoba hingga Dituntut Seumur Hidup
Zul juga mengakui penyesalannya karena telah menggunakan barang haram tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.