Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Zul Zivilia 7 Kali Ditunda, Hakim: Tolong Pak Jaksa, Kita Bisa Diperiksa

Kompas.com - 02/12/2019, 18:12 WIB
Baharudin Al Farisi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang tuntutan kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa penyanyi Zul Zivilia kembali ditunda.

Ketua Majelis Hakim Tiares Sirait meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyelesaikan berkas-berkas yang belum lengkap.

Karena, hakim takut dianggap tidak serius dalam menggelar persidangan.

"Tolong Pak Jaksa, dan mungkin kami juga kalau ini atasan tahu, kami juga bisa diperiksa ini. Hakimnya dipanggil di Pengadilan Tinggi," ucap Tiares dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (2/12/2019).

Baca juga: Tujuh Kali, Sidang Tuntutan Zul Zivilia Ditunda Lagi

Tiraes juga memperhitungkan tanggal bila terjadi penundaan.

"Jadi seandainya ada perpanjangan yang kedua, itu habisnya 10 Januari. Tanggal 23 Desember sampai ke atas itu hakim langsung cuti, masuknya tanggal 2 Januari. Terakhir bulan ini nih harus putus," katanya.

"Dan ini harus putus, prediksinya 9, 16, 23, cuman dua kali persidangan lagi normalnya. Jadi perhitungan kita cuman tinggal tiga kali persidangan lag," tambahnya.

Baca juga: Menangis Sidang Ditunda, Istri Zul Zivilia: Saya Setengah Mati Cari Nafkah

Sebelumnya, Zul Zivilia ditangkap Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya karena diduga telah melakukan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, Sabtu (2/3/2019).

Saat ditangkap, Zul Zivilia tidak sendiri.

Dia bersama tersangka lainnya kedapatan memiliki barang bukti narkotika yakni jenis sabu 50 kg, 54.000 butir ekstasi, uang tunai lebih dari Rp 300 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com