JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim mengultimatum Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah sidang lanjutan terhadap terdakwa Zul Zivilia kembali ditunda.
Ultimatum itu dilontarkan majelis hakim setelah sidang lanjutan kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba kembali ditunda untuk keenam kali.
Baca juga: Sidang Tuntutan Zul Zivilia Ditunda Lagi, Hakim: Tolonglah Pak Jaksa, Sudah 6 Kali
Hakim Anggota Tiraes Sirait mengatakan tidak ingin masa penahanan Zul habis begitu saja hanya karena berkas tuntutan tak kunjung selesai.
"Tolonglah diprioritaskan ini. Jadi peralihan harus cepat lho. Pemeriksaan saksi cepat, tinggal tuntutan," ucap Tiraes dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).
Sedangkan alasan Jaksa belum membuat tuntutan karena berkas administrasi sembilan terdakwa, termasuk Zul belum siap.
Baca juga: Ditunda Lagi, Hakim Perintahkan Jaksa Selesaikan Berkas Tuntutan Zul Zivilia
"Empat (terdakwa) berkasnya belum siap," ucap jaksa mencoba menjelaskan pada majelis hakim.
Mendengar jawaban jaksa tersebut itu, majelis hakim gusar. Mereka ingin jaksa serius menangani perkara ini bila ingin cepat selesai.
Majelis hakim beranggapan, kasus ini bisa mangkrak kalau penyelesaiannya lambat. Apalagi, jika pihak Zul Zivilia juga meminta penundaan lantaran hal yang sama.
Baca juga: Zul Zivilia Jalani Sidang Kepemilikan Narkoba
"Nanti kalau penasehat hukum (Zul Zivilia) meminta waktu juga gimana sampai 5 kali tunda. Harus imbang dong," ucap Tiraes.
"Dua tahun enggak selesai perkara ini. Tapi, majelis berupaya enggak akan ditunda," sambung Tiraes.
Majelis Hakim pun menekankan kepada Jaksa bahwa pekan depan semua berkas sudah harus selesai, sehingga pembacaan tuntutan bisa segera dilakukan.
Baca juga: Fakta-fakta Mengejutkan dari Kasus Narkoba Zul Zivilia
"Minggu depan ya? Ini direkam lho ini. Jelas ya bahwa jaksa meminta penundaan yang terakhir. Kesempatan terakhir penundaan seminggu dari Jaksa Penuntut Umum mempersiapkan tuntutannya," kata Tiraes dengan nada tegas.
Sidang akan kembali digelar pekan depan pada Senin (2/12/2019), masih beragendakan pembacaan tuntutan.
Sebagai informasi, Zul Zivilia ditangkap Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya karena diduga telah melakukan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, Sabtu (2/3/2019).
Saat ditangkap, Zul Zivilia tidak sendiri. Dia bersama tersangka lainnya kedapatan memiliki barang bukti narkotika yakni jenis sabu 50 kg, 54.000 butir ekstasi, uang tunai lebih dari Rp 300 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.