JAKARTA, KOMPAS.com - YouTuber Atta Halilintar dilaporkan ke polisi oleh sebuah LSM bernama KPK (Komunitas Pengawas Korupsi).
Laporan itu dibuat di SPKT Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).
Atta dilaporkan bersama dengan sebuah akun YouTube bernama Gunawan Swallow.
Laporan ini teregister dengan nomor LP/7322/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 13 November 2019.
Baca juga: Atta Halilintar Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penistaan Agama
Video lama diunggah lagi
Menurut Firdaus Oiwobo, ketua LSM KPK, Atta dilaporkan karena telah membuat sebuah konten yang dianggap melecehkan salah satu agama.
Sementara, akun YouTube bernama Gunawan Swallow dianggap telah menyebarkan kembali video itu di akun YouTube-nya, beberapa hari lalu.
"Saudara Atta Halilintar dan akun YouTube Gunawan Swallow (dilaporkan) dengan dugaan pelanggaran Pasal 156 a, dan UU ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a Tentang Dugaan Penistaan Agama yang diduga dilakukan oleh Atta Halilintar dan kawan-kawan," ucap Firdaus di Polda Metro Jaya, Rabu.
Baca juga: Pelapor Ogah Komunikasi dengan Atta Halilintar yang Diduga Menistakan Agama
Kata Firdaus, video yang menjadikan praktik ibadah sebagai kontennya itu telah melecehkan.
"Ada adegan goyang-goyang sambil menerima HP, sambil teriak-teriak dan tidak sesuai itu," ucap Firdaus.
Firdaus menambahkan, video ini sudah beredar sekitar setahun lalu. Namun, kembali muncul setelah diunggah kembali ke channel YouTube bernama Gunawan Swallow.
Pelapor enggan komunikasi lebih dulu
Firdaus Oiwobo mengaku pihaknya enggan untuk melakukan komunikasi terlebih dahulu.
Menurut Firdaus, komunikasi untuk upaya meluruskan duduk perkara adalah sia-sia.
"Tidak ada, buat apa komunikasi? Sekarang jawab saja, tidak usah komunikasi, jawab saja laporan kami," ucap Firdaus di SPKT Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).
Baca juga: Usai Dipolisikan, Atta Halilintar: Menyunting Videoku untuk Memburukkan Namaku...