JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Jefri Nichol mengaku lega dan puas dengan vonis hukuman tujuh bulan rehabilitasi dari majelis hakim atas kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.
"Hmmm... setelah aku konsultasi sama pengacara aku, aku terima aja. Lega, lega banget, sesuai harapan, sudah cukup," kata Jefri saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019).
Hakim Ketua Krisnugroho sebelumnya menyatakan bahwa Jefri terbukti bersalah dan dihukum menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama tujuh bulan.
Baca juga: Kecolongan Jefri Nichol Pakai Narkoba, Ayah: Enggak Boleh Indekos Lagi!
"Menyatakan terdakwa Jefri Nichol terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jefri Nichol dengan pidana penjara selama tujuh bulan," ucap Krisnugroho.
"Menetapkan lamanya masa penangkapan tahanan dan masa rehabitasi dikurangkan sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana melalui rehabilitasi di RSKO," sambungnya.
Baca juga: Jefri Nichol Divonis 7 Bulan Rehabilitasi di RSKO
Putusan itu tiga bulan lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni sepuluh bulan penjara dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).
Jefri menambahkan, setelah ini dia akan tetap menjalani program-program rehabilitasi di RSKO.
"Semoga aja tujuh bulan rehab aku itu kan masih banyak program-programnya, jadi masih bisa ngikutin program-programnya yang lain," ucap Jefri.
Baca juga: Divonis 7 Bulan Rehabilitasi, Jefri Nichol Terima Putusan Hakim
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.