Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Ahmad Dhani Dipotong Jadi 3 Bulan, Ini Kata Kuasa Hukum

Kompas.com - 08/11/2019, 07:24 WIB
Andika Aditia,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis hukuman untuk Ahmad Dhani dalam kasus "Vlog Idiot" berkurang.

Hasil itu didapat usai tim kuasa hukum Ahmad Dhani mengajukan banding sebelumnya.

Sebelumnya hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara. Kini, Pengadilan Tinggi Surabaya menurunkannya menjadi 3 bulan penjara 6 bulan percobaan.

Baca juga: Ari Lasso Sebut Ahmad Dhani Ndablek, Kenapa?

"Saya apresiasi hakim banding dalam memberikan putusannya meskipun saya belum lengkap baca seperti apa (petikan putusannya)," ucap Aldwin Rahadian, salah satu kuasa hukum Dhani kepada Kompas.com via telepon, Kamis (7/11/2019) malam.

Menanggapi kabar ini, tim kuasa hukum akan berkoordinasi langsung dengan Ahmad Dhani.

Koordinasi ini diperlukan untuk menyikapi putusan hukum yang ada.

"Selain itu saya juga baru besok akan koordinasi dengan Mas Ahmad Dhani di Rutan Cipinang," tambah Aldwin.

Baca juga: Ari Lasso Blak-blakan soal Ahmad Dhani dan Dewa 19

Meski begitu, Aldwin mengaku pihaknya akan mempelajari lebih dulu putusan hasil banding tersebut.

Apalagi, kata Aldwin, pihaknya belum menerima salinan resmi putusan vonis tersebut.

"Tapi namanya saya belum lihat putusannya. Sikapnya nanti seperti apa setelah kami menerima langsung dan baca lengkap, kalau tidak kan takutnya ada kekeliruan," ujarnya.

Diketahui, dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya memuat vonis hasil banding kasus "vlog idiot" Ahmad Dhani itu pada Kamis (7/11/2019).

Baca juga: Ari Lasso Ungkap Ketertarikan Ahmad Dhani Terjun ke Politik

Perkara bernomor 1272/PID.SUS/2019/PT SBY tersebut diputus oleh tiga majelis hakim yang diketuai oleh PH Hutabarat, dan dua hakim anggota, Agus Jumardo dan RR Suryowati, pada Rabu (6/11/2019).

Selain menerima permintaan banding Ahmad Dhani dan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya, majelis hakim juga mengubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 11 Juni 2019 Nomor 275/Pid.Sus/2019/PN Sby tentang vonis Ahmad Dhani.

Ada tiga poin penting dalam putusan hakim tersebut. Pertama, berbunyi menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Baca juga: Ari Lasso Buka-bukaan: Sosok Ahmad Dhani, Fakta Dewa 19, dan Baper Berpolitik

 

Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com