Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tamara Tyasmara Berharap Bisa Akur dengan Angger Dimas demi Kawal Kasus Kematian Dante

Dengan begitu, ia bisa bersama mengawal kasus meninggalnya anak semata wayang mereka, Dante.

Sebab sampai saat ini ia tidak pernah komunikasi dengan Angger Dimas. Termasuk, mengenai kasus meninggalnya Dante.

“Belum ada komunikasi (dengan Angger Dimas) untuk mengawal kasus ini, tapi semoga ke depan lebih baik untuk mengawal bareng-bareng sih,” ujar Tamara usai hadir di pemakaman ibunda Angger yang berdekatan dengan makam Dante di TPU Jeruk Purut, Kamis (18/4/2024).

Tamara berharap ia dan Angger bisa berkomunikasi terkait kasus meninggalnya Dante

Dengan begitu, Yudha Arfandi bisa mendapat hukuman yang berat atas meninggalnya sang anak.

“Biar tersangka diberikan hukuman seberat-beratnya,” kata Tamara.

Tamara mengatakan, sampai saat ini tidak ada itikad baik dari Yudha maupun keluarganya untuk meminta maaf padanya atas meninggalnya sang anak.

Ia merasa Yudha malah seperti korban atas meninggalnya Dante.

Ditambah keluarga Yudha pun ikut-ikut memprotesnya dan merasa tak bersalah atas meninggalnya Dante.

“Menurut aku mereka itu tersangka yang merasa jadi korban, menurut aku sih itu. Agak lain ya, harus yang bawa spanduk aku. Ini aku lihatnya ketawa sih, di mobil ketawa ketawa, lucu banget ya ini kok tersangka bawa spanduk nunjuk aku pula, seolah aku tersangkanya,” ucap Tamara.

“Aku lihat yang pegang keluarganya, aku lihat tantenya, ada adiknya karena aku sama tersangka kan sudah dua tahun lebih (jalin hubungan). Jadi hafal betul mukanya, aku tahu betul siapa yang nunjuk aku, siapa yang bawa semua keluarga dan teman dekat,” tutur Tamara Tyasmara.

Sebagai informasi, anak semata wayang Angger Dimas dan Tamara Tyasmara, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Polisi telah menetapkan tersangka kasus kematian Dante adalah Yudha Arfandi. Yudha kini sudah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Yudha disebut polisi membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter, tetapi Yudha mengaku melakukan itu untuk latihan pernapasan.

Atas tindakannya itu, Yudha dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.

https://www.kompas.com/hype/read/2024/04/18/180046066/tamara-tyasmara-berharap-bisa-akur-dengan-angger-dimas-demi-kawal-kasus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke