Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ibunda Tamara Tyasmara Berharap Yudha Arfandi Dihukum Seberat-beratnya atas Kematian Dante

Hal itu dingkap Ristya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Rabu (21/2/2024).

“Minta (dihukum) seadil-adilnya, pokoknya tersangka itu minta hukuman seberat-beratnya. Saya minta itu aja,” ujar Ristya di Polda Metro Jaya, Rabu (21/2/2024).

Ristya berharap Yudha dapat hukum setara dengan perbuatannya pada sang cucu.

Ia menyerahkan kasus meninggalnya sang cucu pada kepolisian.

“Setara aja pokoknya, saya serahkan kepada polisi, pihak Polda Metro Jaya. Pokoknya saya serahin deh,” kata Ristya.

Sebelumnya, Ristya sempat mengaku bahwa ia selama ini sangat percaya pada Yudha Arfandhi.

Menurut Ristya, Dante juga tidak mengungkapkan ketakutan apa pun. Yudha pun memohon untuk menjadi ayah sambung Dante.

"Saya tuh percaya sama dia, kalau enggak percaya enggak mungkin saya titipin. Bahkan dia pun minta ke saya untuk jadi bapak sambung. Coba, ya kan saya jadi percaya sama dia. Sudah dua kali lho dia berenang, saya kasih ke dia dan saya lihat videonya," tutur Ristya.

Ristya berpendapat bahwa Dante akan cerita dengannya jika memang takut berenang atau takut dengan Yudha. Sebaliknya, ia menilai Dante senang berada dekat Yudha karena jadi bisa berenang.

Namun, tak pernah menyangka cucunya akan berakhir di tangan Yudha.

Sebagai informasi, kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi (33) membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter.

Pelaku menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya.

Setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam, tersangka menarik badan maupun kaki dari korban untuk terus berenang.

Akibat kejadian ini, sisa makanan dan buih keluar dari hidung serta mulut korban.

Dokter menyatakan, Dante meninggal kehabisan oksigen karena tenggelam.

Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Yudha dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.

https://www.kompas.com/hype/read/2024/02/21/183529266/ibunda-tamara-tyasmara-berharap-yudha-arfandi-dihukum-seberat-beratnya-atas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke