Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Unsur Pidana, Kasus Meninggalnya Anak Tamara Tyasmara Naik ke Tahap Penyidikan

JAKARTA, KOMPAS.com- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menaikkan kasus meninggalnya anak artis Tamara Tyasmara di kolam renang ke tahap penyidikan.

Sebagai informasi, putra semata wayang Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, meninggal dunia diduga karena tenggelam di kolam renang pada 27 Januari 2024.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menyatakan, setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa (6/2/2024), penyidik menemukan adanya unsur pidana.

“Bahwa pada Selasa (6/2/2024) kami telah melaksanakan gelar perkara terhadap kasus meninggalnya putra ibu Tamara di kolam renang Duren Sawit,” ujar Wira di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024).

“Hasil gelar perkara yang kita laksanakan bahwa kita simpulkan telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, sehingga tim penyidik sepakat menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” lanjut Wira.

Wira mengatakan, pihak kepolisian menemukan adanya tindak pidana usai mengumpulkan sejumlah keterangan dari saksi-saksi, barang bukti, dan beberapa petunjuk lainnya. Termasuk, CCTV atau kamera pengawas di kolam renang.

Wira mengatakan, sejumlah barang bukti dan saksi-saksi akan dikolaborasikan dengan hasil autopsi dari proses ekshumasi atau pembongkaran makam anak Tamara Tyasmara.

“Kami juga menunggu hasil dari ekshumasi kemarin dimana bagian organ yang diambil kami sudah periksakan di laboratorium forensik di Sentul. Serta bukti digital CCTV ini sudah diperiksa secara digital forensik,” ucap Wira.

Wira mengatakan, pihak kepolisian akan segera mengungkap penyebab meninggalnya sang anak usai menggabungkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, hasil autopsi, dan pemeriksaan CCTV kolam renang.

“Untuk tindak lanjutnya, akan kami update apabila kami sudah mendapatkan hasil pemeriksaan Puslabfor terkait organ dan CCTV,” lanjut Wira.

Sejauh ini, dalam gelar perkara ditemukan dugaan tindak pidana kelalaian dengan pasal 359 KUHP. Namun, tindak pidana ini bisa berkembang ke pasal yang lain.

“Sementara menerapkan pasal 359 KUHP soal kelalaian orang lain meninggal dunia, tapi bisa mengembangkan pasal lain,” tutur Wira.

https://www.kompas.com/hype/read/2024/02/07/154023166/ada-unsur-pidana-kasus-meninggalnya-anak-tamara-tyasmara-naik-ke-tahap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke