Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menanti Hasil Penyelidikan Kematian Anak Tamara Tyasmara yang Tenggelam di Kolam Renang

Sebagai informasi, Dante meninggal dunia diduga akibat tenggelam di kolam renang Taman Air Tirtamas Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, 27 Januari 2024.

Kasus meninggalnya anak Tamara kini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya sejak 1 Februari 2024 untuk memudahkan pihak kepolisian melakukan penyelidikkan. Sebelumnya, kasus ini sempat ditangani Polsek Duren Sawit.

Setelah kasus dilimpahkan, Tamara Tyasmara langsung dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (15/1/2024).

Kompas.com merangkumnya sebagai berikut.

- Tamara menjalani 6 jam pemeriksaan

Tamara didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin untuk menjalani pemeriksaan terkait meninggalnya sang anak.

Hadir pula sopir Tamara yang mengetahui peristiwa tersebut. Tamara diperiksa selama enam jam dari sekitar pukul 11.00 WIB hingga Rp 18.00 WIB.

Kuasa hukum Tamara, Sandy Arifin mengatakan, Tamara dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik terkait meninggalnya sang anak.

“Tamara sudah menjelaskan dari A sampai Zz. Dia menceritakan semuanya ke pihak penyidik. Kemudian, juga ada saksi dari driver yang mungkin waktu itu juga mengetahui sudah diperiksa juga,” ucap Sandy.

- Serahkan barang bukti

Dalam pemeriksaan itu, Sandy mengatakan, kliennya juga membawa barang bukti baju dan sandal yang dikenakan sang anak ketika tenggelam di kolam renang.

Sandy memastikan kliennya kooperatif menjalani pemeriksaan dan siap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut apabila diperlukan.

“Tadi juga klien kami sudah memberikan bukti-bukti. Ada baju, ada baju, dan juga ada sandalnya. Setelah itu kita tinggal menunggu informasi dari pihak penyidik ke depannya seperti apa," ujar Sandy.

Tamara masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian untuk mengetahui penyebab sang anak meninggal dunia.

- Sempat tolak autopsi dalam kondisi kalut bersama mantan suami

Tamara mengakuimembuat dan menandatangani surat penolakan otopsi jenazah anaknya. Hal itu dibuatnya berdua dengan mantan suaminya, Angger Dimas.

“Penolakan surat (otopsi) dibuat di awal itu keputusan berdua, bahkan ditulis tangan oleh Angger. Saya cuma tanda tangan. Itu satu hari setelah Dante meninggal, pas mau dikuburin, kita buat surat itu berdua,” ujar Tamara.

Tamara mengatakan, saat membuat dan menandatangani surat penolakan otopsi itu dalam keadaan sedih dan kalut.

“Dante habis dimandiin, polisi datang minta otopsi. Ibu mana yang tega? Aku enggak kuat, bahkan Angger lihat aku enggak kuat, makanya dia bilang ‘aku yang nulis tangan surat (penolakan autopsi) kamu yang tanda tangan’,” lanjut Tamara.

- Sudah cabut surat penolakan autopsi

Kini Tamara sudah mencabut surat penolakan otopsi tersebut. Dia mengizinkan pihak kepolisian mengotopsi jenazah anaknya.

“Dari awal ke sini juga sudah menyetujui (untuk mencabut surat penolakan autopsi),” ucap Tamara.

Hari ini, Selasa (6/2/2024) polisi akan melakukan ekshumasi mendiang anak Tamara Tyasmara di TPU Kebon Jeruk.

Ekshumasi adalah proses penggalian mayat atau pembongkaran kubur. Selanjutnya akan dilakukan proses otopsi terhadap korban.

- Belum lihat CCTV

Tamara sampai saat ini belum melihat CCTV atau kamera pengawas di kolam renang lokasi anaknya tenggelam untuk mengetahui penyebab meninggal dunianya.

Kuasa hukum Tamara, Sandy Arifin menyebut seluruh masalah telah diserahkan ke polisi.

Sandy masih menunggu penyidik memperlihatkan CCTV kolam renang tersebut kepada kliennya. Pasalnya, kata Sandy, CCTVT itu masih digunakan untuk penyidikan.

"Nanti mungkin kalau misalkan memang sudah diizinkan Tamara untuk melihat baru kita akan lihat. Jadi enggak ada yang disembunyikan,” ucap Sandy Arifin.

https://www.kompas.com/hype/read/2024/02/06/084657466/menanti-hasil-penyelidikan-kematian-anak-tamara-tyasmara-yang-tenggelam-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke