Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Terungkap Alasan Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS.

Alasan Ria Ricis mengajukan gugatan cerai tak dijelaskan secara spesifik, hanya disebutkan bahwa memang telah terjadi suatu peristiwa.

"Alasan cerainya secara spesifik memang ada, tapi masih secara global," kata Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Intinya bahwa antara penggugat dan tergugat telah terikat dalam perkawinan, dalam perkawinan tersebut terjadi peristiwa, karena tidak secara spesifik dicantumkan dalam gugatan," lanjutnya.

Taslimah juga mengatakan bahwa dalam pernikahan Ria Ricis dan Teuku Ryan sempat terjadi perselisihan, tanpa mau menyebut lebih detail yang terjadi. 

"Gugatan diajukan oleh penggugat melalui kuasa hukumnya, ada alasannya, antara lain enggak sejalan," kata Taslimah, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

"Enggak sama-sama antara penggugat dengan tergugat dalam hal kehidupan rumah tangganya, ada perselisihan. Namanya tidak sejalan itu kan berselisih, berselisihnya itu dalam kurun waktu," lanjutnya.

Selain itu, masalah pengasuhan anak juga menjadi poin dalam gugatan cerai yang diajukan Ria Ricis.

"Biasa ya namanya dalil-dalil gugatan, penggugat, alasan yang diajukn bahwa keduanya telah dikaruniai anak," ucap Taslimah.

"Sehingga anak itu memerlukan pengasuhan, memerlukan biaya hidup untuk pengasuhan, itu alasannya," imbuhnya.

Sidang perdana perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan akan digelar pada tanggal 19 Februari 2024 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Keduanya akan dipanggil untuk menjalankan agenda mediasi.

Sebagai informasi Ria Ricis dan Teuku Ryan menikah pada 12 November 2021 di sebuah hotel di Jakarta Selatan.

Dari pernikahan ini keduanya sudah dikaruniai seorang anak perempuan bernama Cut Raifa Aramoana.

(Tim Redaksi: Ady Prawira Riandi, Tri Susanto Setiawan)

https://www.kompas.com/hype/read/2024/02/01/134839366/terungkap-alasan-ria-ricis-gugat-cerai-teuku-ryan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke