Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tanggapan Badai soal LMKN Larang Direct License

Hal itu diketahui sesuai dengan pasal 119 UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014.

Direct license adalah sistem lisensi dan pembayaran royalti langsung antara pencipta secara individu dengan pengguna karya cipta.

“Hanya orang-orang yang tidak mau berpikiran maju dan modern yang mau menghalang-halangi penemuan-penemuan baru. Itu aja pesan saya,” kata Badai saat ditemui di Gedung Kesenian Jakarta (GKJ) di daerah Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).

“Jadi kalau hal seperti ini udah enggak laku, enggak relevan,” tambah Badai.

Badai juga menanggapi salah satu petinggi LMKN yang menyebut pelarangan lagu pencipta dan penyanyi adalah tindakan primitif.

“Kemarin kan ada satu, petinggi LMKN bilang pencipta lagu dan penyanyi kalau berantem primitif. Lebih primitif yang mana, orang enggak bayar royalti, orang enggak transparan di zaman digital gini. Lebih primitif mana?” tutur Badai.

“Kita kan mencari keadilan, dijawab sendiri aja lebih primitif yang mana,” tambah Badai.

Seperti diketahui, Badai melarang mantan bandnya, Kerispatih, membawakan lagu-lagu karyanya.

Badai mengutarakan pelarangan tersebut melalui Instagram-nya pada Agustus 2023 lalu.

"Saya tidak mengizinkan lagi lagu-lagu saya dibawakan Kerispatih di mana pun, kapanpun dan dalam bentuk apa pun," tulis Badai beberapa waktu lalu.

“Tentunya, saya siap apabila harus menjalankan upaya lain jika pelanggaran kembali terjadi setelah pengumuman ini saya umumkan," tambahnya.

https://www.kompas.com/hype/read/2024/01/25/175527166/tanggapan-badai-soal-lmkn-larang-direct-license

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke