Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Piyu bersama AKSI Perjuangkan "Direct Lisence" bagi Musisi Indonesia

Direct license atau lisensi langsung ini guna menengahi persoalan di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang dinilai Piyu kurang transparan dalam mendistribusikan hak ekonomi bagi para pencipta lagu.

"Saat ini, kami ingin para pencipta lagu mendapat dampak ekonomi yang langsung. Direct license. Kami ingin menjadi sebuah platform yang mendistribusikan royalti dengan transparan dan peer to peer, langsung kepada pencipta lagu," kata Piyu saat ditemui beberapa waktu lalu.

Mewakili AKSI, Piyu bahkan mempertanyakan tata kelola royalti dan keberadaan LMKN yang sudah dibentuk dan berjalan bertahun-tahun.

"Perjuangan kami banyak. Kami ingin mengubah tata kelola royalti selama ini hanya dikelola sebuah lembaga, yaitu LMKN. Kami ingin keputusan memungut itu juga harus ada peran dari pencipta lagu. Bukan sebuah lembaga yang tiba-tiba dibentuk dan memungut royalti," tutur Piyu.

Piyu berpendapat, LMKN kurang transparan dalam mendistribusikan royalti kepada pencipta lagu sebagai pemegang hak.

"Penyelenggara atau EO saat ini selalu beranggapan sudah bayar ke lembaga LMKN, tapi kok tidak pernah sampai ke pencipta lagu. Berarti ada pihak ketiga yang melakukan ini, dan kami harus bertanya gimana laporannya?" ucap Piyu.

Oleh karenanya, AKSI sudah melayangkan dua kali somasi terhadap LMKN dan Lembaga Manajemen Kolektif LMK.

"Kami sudah melakukan somasi kepada LMKN dan LMK juga sebanyak dua kali. Agustus dan November 2023. Kami gerak cukup intens. Biar transparan," tutur Piyu.

Sebagai informasi, LMKN adalah lembaga yang bertugas menciptakan penyederhanaan atau membuat sebuah lembaga satu pintu dalam menghimpun royalti dari para pengguna musik agar tidak terjadi pungutan berulang oleh beberapa LMK yang ada.

Tugas dan fungsi LMKN tertuang dalam Undang Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta).

Turunan tugas LMKN juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang disahkan Presiden Jokowi pada 30 Maret 2021.

https://www.kompas.com/hype/read/2023/12/18/162151066/piyu-bersama-aksi-perjuangkan-direct-lisence-bagi-musisi-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke