Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ammar Zoni Bebas dari Penjara, Bantah Isu Cerai dan Janji Tak Pakai Narkoba Lagi

Ammar Zoni dinyatakan bebas murni sejak 4 Oktober 2023.

Setelah bebas, Ammar menyangkal isu soal rumah tangganya dengan Irish Bella retak dan berjanji tak pakai narkoba lagi. Berikut rangkuman Kompas.com:

1. Bebas murni

Kuasa hukum Ammar, Abdullah Emile Oemar Alamudy, menjelaskan bahwa kliennya tersebut bebas murni sejak 4 Oktober 2023.

Saat bebas, Ammar Zoni meminta privasi dan tidak ingin banyak yang tahu.

"Permintaan klien kami, kami menghargai privasi klien kami untuk tidak diumbar. Klien kami membutuhkan privasi kepada keluarga dan teman-temannya," ujar Emile dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).

2. Bantah isu cerai

Ammar Zoni dengan tegas membantah isu cerai dari istrinya, Irish Bella.

Selama Ammar di penjara, Irish Bella memang terlihat tak pernah mengunjungi suaminya tersebut.

Hal itu yang mencuatkan dugaan bahwa keduanya sedang menghadapi keretakan rumah tangga.

"Sampai saat ini alhamdulillah hubungan saya (dan Irish) Insya Allah baik. Tapi saya harus berusaha, jelas. Karena saya sudah mengecewakan istri yang punya nama di entertainment. Saya punya anak, tentu punya stigma di masyarakat. Saya harus berusaha lebih untuk meyakinkan mereka," tutur Ammar.

3. Janji Ammar

Ammar berjanji kepada dirinya sendiri tidak akan terjerumus pada kesalahan yang sama untuk ketiga kalinya.

"Jadi sekarang lebih ke pendekatan pada Tuhan. Kalau ditanya janji, tentu saya janji demi anak, demi diri sendiri. Karena saya tidak sendiri lagi, biar gimana pun ada istri dan anak saya," ucap Ammar.

Ammar juga berharap masyarakat bisa mengambil pelajaran dari perbuatannya.

"Mudah-mudahan masyarakat Indonesia bisa mengambil pelajaran. Ya semua manusia hanya bisa berusaha, InsyaAllah saya akan berusaha lebih baik lagi," tutur Ammar.

Ammar Zoni diketahui sebelumnya pernah menjalani masa rehabilitasi selama setahun karena kasus serupa pada 2017.

Dalam kasus terbaru saat ini, Ammar Zoni ditangkap bersama dua orang lain berinisial M dan RH pada Maret 2023 lalu.

M sendiri merupakan sopir pribadi Ammar, yang diminta membeli sabu dengan uang sebesar Rp 1,5 juta.

Ammar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ammar kemudian divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim.

https://www.kompas.com/hype/read/2023/10/10/114220566/ammar-zoni-bebas-dari-penjara-bantah-isu-cerai-dan-janji-tak-pakai-narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke