Adapun Irish Bella sudah melewatkan tiga kali persidangan Ammar Zoni atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Yang jelas dia (Irish Bella) belum siap, belum siap ninggal anak-anak di rumah,” kata Abdullah Emile saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2023).
“Anaknya dua mesti dikawal terus sama dia dan persidangan kan kita enggak tahu akan berapa lama kan,” tambah Abdullah Emile.
Abdullah berujar meski Irish Bella tak pernah hadir, dia tetap mendoakan yang terbaik untuk Ammar Zoni.
“Saya sempat beberapa kali bertemu Irish. Enggak ada masalah, dia (Irish) terus mendoakan,” ucap Abdullah.
Rencananya, Irish Bella baru akan menghadiri sidang saat putusan nanti.
“InshaAllah diputusan hadir (Irish Bella),” ujar Abdullah lagi.
Sebagai informasi, dalam sidang perdananya, Ammar didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melanggar Pasal 112 Ayat 1 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.
Selain itu, Ammar juga diberi dakwaan alternatif, yakni Pasal 127 Ayat 1 a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Jaksa mengenakan, Ammar dakwaan alternatif karena telah dianggap menyalahgunakan narkotika tanpa ada kondisi medis tertentu yang mengharuskan penggunaanya.
https://www.kompas.com/hype/read/2023/09/01/125030666/alasan-irish-bella-tak-pernah-hadir-di-persidangan-ammar-zoni