Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kasasi Rezky Aditya Ditolak Mahkamah Agung, Statusnya Sebagai Ayah Biologis Anak Wenny Ariani Semakin Kuat

KOMPAS.com – Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan artis peran Rezky Aditya.

Keputusan ini dikeluarkan Mahkamah Agung atau MA pada 23 Mei 2023.

"Amar putusan tolak," demikian isi putusan dikutip dari situs resmi MA, Selasa (13/6/2023).

Dengan demikian, keputusan MA memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Banten yang menyatakan Rezky Aditya adalah ayah kandung atau biologis dari anak yang dilahirkan Wenny Ariani.

Dalam persidangan ini, Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan adalah Yakup Ginting, didampingi dua hakim anggota M Yunus Wahab dan Nani Indrawati.

Sementara itu, panitera persidangan adalah Firman Jaya yang bertindak sebagai panitera pengganti.

Pihak yang mengajukan gugatan atau kasasi dalam hal ini adalah Rezky Aditya Drajatmoko, sementara Wenny Ariani Kusumawardani menjadi pihak yang dituntut.

Dengan adanya keputusan ini, polemik atas siapa ayah kandung atau biologis dari anak yang dilahirkan Wenny Ariani berakhir.

Rezky Aditya adalah ayah kandung atau ayah biologis dari anak yang dilahirkan Wenny Ariani dan mengikat secara hukum.

Sebelumnya, kisruh seputar pengakuan status anak antara Rezky Aditya dan Wenny Ariani telah berlangsung lama.

Akhirnya persoalan ini diselesaikan melalui jalur hukum hingga akhirnya Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengabulkan gugatan Wenny Ariani yang menyatakan bahwa Rezky Aditya merupakan ayah biologis dari anak perempuannya.

Merasa tak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi Banten, Rezky Aditya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi akhirnya ditolak.

https://www.kompas.com/hype/read/2023/06/13/212042466/kasasi-rezky-aditya-ditolak-mahkamah-agung-statusnya-sebagai-ayah-biologis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke