Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Uci Flowdea Ungkap Kelanjutan Kasus Penipuan Tas Hermes Palsu Medina Zein

Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Medina Zein pada 4 April 2023.

Medina Zein yang saat ini mendekam di Rutan Pondok Bambu nantinya akan dibawa ke Surabaya untuk menjalani hukuman dari kasus penipuan tas Hermes.

"Yang di Jakarta (kasus pengancaman) dia sudah jalani dengan hukuman 11 bulan penjara. Nanti bulan 10 akan dipindah ke Surabaya kan (divonis) dua tahun," kata Uci saat menggelar konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (28/4/2023).

Dalam kasus penipuan tas Hermes, Uci Flowdea mengaku dirugikan materi hingga Rp 1,3 miliar.

Kendati demikian, Uci mengaku puas dengan hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Medina Zein.

"Kalau puas enggak puas mungkin jaksa dan hakim ada perhitungannya sendiri. Tapi kasus di Surabaya kan perlindungan konsumen dan penipuan harusnya tuntutannya empat tahun tapi putusan jadi dua tahun," kata Uci.

Perseteruan Uci Flowdea dengan Medina Zein tak hanya soal penjualan tas palsu.

Medina Zein juga telah terbukti bersalah untuk perkara pengancaman terhadap Uci Flowdea yang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

https://www.kompas.com/hype/read/2023/04/28/162424966/uci-flowdea-ungkap-kelanjutan-kasus-penipuan-tas-hermes-palsu-medina-zein

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke