Kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, menjelaskan sanksi hukum bagi Once apabila menyanyikan lagu Dewa 19.
"Dari pidananya itu ada di Pasal 113 UU Hak Cipta dan itu ada sanksi pidananya kalau misalnya dia melanggar Pasal 9 Ayat 1 huruf C,D,E dan H, itu pidananya 3 tahun," kata Ahmad Dhani saat ditemui di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Selasa (28/3/2023).
"Kalau dia melanggar ketentuan Pasal 9 Ayat 1 huruf A,E,B, dan G, itu paling lama 4 tahun," lanjutnya.
Ali Lubis menambahkan secara perdata Once juga bakal dikenai denda sebesar Rp 500 juta apabila membawakan lagu Dewa 19.
Ali Lubis mengingatkan Once agar meminta izin terlebih dahulu apabila ingin menyanyikan lagu Dewa 19.
"Ahmad Dhani sudah menyerahkan kuasanya kepada WAMI (Wahana Musik Indonesia), maka harus izin ke WAMI. Royalti itu kan imbalan jasa setelah melakukan pemanfaatan. Tapi kalau enggak ada izin, kena. Jadi izinnya dulu keluar, diizinkan baru bayar royalti. Enggak boleh main nyanyi aja," ucap Ali Lubis.
Adapun larangan untuk Once itu muncul lantaran Dewa 19 akan mengadakan tur konser dua kali dalam seminggu setelah lebaran hingga Desember 2023.
"Karena sekarang Dewa 19 sedang melakukan tur. Habis Lebaran, nanti 2 kali dalam seminggu, itu tur bersama Dewa 19," tutur Ahmad Dhani.
"Jadi tidak boleh ada konser lain yang mengganggu yang menggunakan lagu Dewa 19. Once dilarang menyanyikan lagu Dewa untuk konsernya," lanjutnya.
Larangan Dhani kepada Once hanya berlaku untuk lagu Dewa 19.
Dhani masih memperbolehkan Once menyanyikan lagu ciptaannya selain yang ada di Dewa 19.
https://www.kompas.com/hype/read/2023/03/28/204113466/kuasa-hukum-ahmad-dhani-ada-sanksi-bagi-once-bila-bawakan-lagu-dewa-19