“Ryszard adalah anak kandung dari Pak Zbigniew Bleszynski dengan perwakilannya (istri) yang kedua,” kata Susanti saat dihubungi Kompas.com pada (29/1/2023).
Dari hasil pernikahan tersebut, kata Susanti, Zbigniew Bleszynski dan istri keduanya dikaruniai dua orang anak.
“Satu, (bernama) Riszard Bleszynski dan dua (bernama) Teresa Permata Bleszynski,” ujar Susanti.
Mengenai hubungan kliennya dengan Tamara, Susanti pun mengungkapkannya.
“Tamara merupakan anak dari pernikahan Zbigniew Bleszynski dengan istri ketiganya,” ungkap Susanti.
Setelah gugatan Ryszard terhadap Tamara ramai diberitakan media massa dan menyebut mereka sebagai saudara kandung, Tamara akhirnya buka suara.
Melalui unggahan Instagram-nya, Tamara menegaskan bahwa ia hanya memiliki satu adik.
Menurut Tamara, adik satu-satunya itu berinisial A.
“Nama saya Tamara Bleszynski. Ayah kandung saya, Zbigniew Bleszynski mempunyai 5 orang anak, dan saya adalah anak yang paling kecil,” tulis Tamara.
“Saya tidak punya adik dari ayah saya. Kami hanya berlima, dan tiga kakak saya dari ayah saya sudah meninggal,” ujarnya lagi.
Pemilik nama lahir Tamara Natalia Christina Mayawati Bleszynski itu mengungkapkan, ibu kandungnya mempunya dua orang anak.
“Yaitu saya dan setelah Ibu saya bercerai, ibu saya mempunyai seorang anak lagi yang berinisial A,” tegas Tamara.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dalam petitumnya, Ryszard meminta majelis hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan Tamara telah melakukan wanprestasi.
Angka Rp 4.022.335.099 itu berdasarkan kerugian sebesar 50 persen dari 103.051.83 dollar AS, yakni 51.525.92 dollar AS, yang mana Tamara diduga belum membayarkan kepada Ryszard sampai gugatan wanprestasi ini diajukan.
Sementara, dalam petitum Ryszard, kerugian 51.525,92 dollar AS ini jika diinvestasikan dalam bentuk deposito akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099.
Ryszard dalam petitumnya juga meminta majelis hakim agar menyatakan sah dan berharga sita jaminan 20 persen atau 200 lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No. 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tamara Bleszynski.
Akta tersebut adalah PT. Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
"Iya (digugat Rp 34 miliar). Ganti rugi materiil Rp 4 miliar, ganti rugi immateriil Rp 30 miliar," ungkap pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (26/1/2023).
https://www.kompas.com/hype/read/2023/01/29/143133466/penjelasan-kuasa-hukum-ryszard-bleszynski-soal-hubungan-saudara-kliennya