Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Baim Wong Diperiksa Terkait Konten Prank KDRT

Kedatangan Baim Wong ini untuk memenuhi panggilan polisi guna menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terkait konten prank KDRT.

Baim datang bersama istrinya, Paula Verhoeven, dengan mengenakan sweater abu-abu. Sementara, Paula datang mengenakan kemeja bewarna biru dongker.

Saat datang ke Polres Metro Jakarta Selatan, Baim tak banyak berkata-kata. Baim hanya melambaikan tangan ke awak media.

Sebelumnya diketahui, ada tiga pihak yang melaporkan Baim ke Polres Metro Jakarta Selatan karena konten KDRT-nya.

Salah satunya, Alfian Rachman Hasibuan yang melaporkan Baim Wong ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (4/12/2022) atas dugaan pencemaran nama atau penyebaran berita bohong melalui kanal YouTube Baim Paula.

Laporan terhadap Baim Wong ini dilakukan setelah Baim dan istrinya mengunggah video prank di kanal YouTube mereka dengan berpura-pura atau prank melaporkan KDRT di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/2394/X/2022/RJS ini, Alfian menjerat Baim Wong dengan Pasal Pasal 36, Pasal 45, dan Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Namun, Alfian mencabut laporannya di Polres Metro Jakarta Selatan. Sebelum pencabutan laporan ini, Baim Wong dan Alfian Rachman Hasibuan memutuskan untuk berdamai.

Adapun perdamaian mereka dilakukan melalui sebuah pertemuan di Masjid Al Istiqomah Giriloka, BSD City, Tangerang Selatan, Minggu (25/12/2022).

Meski sudah berdamai dengan Alfian, Baim Wong masih harus menghadapi dua laporan lain soal kasus dugaan laporan palsu terkait konten prank KDRT.

Baim Wong juga dilaporkan oleh seseorang bernama Tengku Zanzabella dari Sahabat Polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022). Sementara seseorang bernama Prabowo Febriyanto juga melaporkan Baim Wong atas kasus dugaan laporan palsu pada Kamis (6/10/2022).

Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/5098/X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA ini, Baim Wong disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 220 KUHP.

Sejauh ini, laporan Prabowo Febriyanto masih dalam tahap penyelidikan.

https://www.kompas.com/hype/read/2023/01/20/144837666/sambangi-polres-metro-jakarta-selatan-baim-wong-diperiksa-terkait-konten

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke