Menurut pantauan Kompas.com, keduanya hadir di Polres Metro Jakarta Selatan pada pukul 13.35 WIB dan didampingi oleh kuasa hukum Baim Wong, Machi Achmad.
"Hari ini kami mendampingi saksi dari kru dan kamerawan. Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan dan kita akan mendampingi dari saksi ya," ucap Machi Achmad saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (26/12/2022).
Machi Ahmad berujar, untuk laporan dugaan palsu, pihaknya sudah mengajukan perdamaian agar kasus tersebut bisa diselesaikan secara kekeluarga.
"Iya. Tapi masih proses ya, sebelumnya sudah naik juga secara prosedural, tinggal nanti tunggu saja balasannya, surat secara resmi," kata Machi Ahmad.
Diberitakan sebelumnya, seseorang bernama Tengku Zanzabella dari Sahabat Polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022).
Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/2386/X/ 2072/RIS ini, Baim Wong dan Paula Verhoeven dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang dugaan laporan palsu.
Laporan terhadap Baim Wong ini dilakukan setelah ia dan istrinya mengunggah video prank di kanal YouTube mereka dengan berpura-pura atau prank melaporkan KDRT di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Selain itu, Baim Wong juga dilaporkan oleh Alfian Rachman Hasibuan dan Prabowo Febriyanto terkait konten prank KDRT.
Kendati demikian, untuk laporan Alfian, Baim Wong telah memenuhi kesepakatan damai dan menurut rencana pelapor akan mencabut laporannya.
https://www.kompas.com/hype/read/2022/12/26/141544966/penyunting-dan-kamerawan-baim-wong-jalani-pemeriksaan-terkait-konten-prank