Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mediasi Gagal, Apa Sebenarnya Isi Permintaan Damai Jessica Iskandar dan Stefanus?

Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag sebagai tergugat dalam kasus ini hanya meminta Stefanus untuk hadir dalam agenda mediasi untuk membicarakan dari hati ke hati soal perdamaian.

Sebagai informasi, Stefanus tidak hadir dalam mediasi yang sudah digelar tiga kali ini dan ia hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Togar Situmorang.

"Klien kami tetap pada prinsipnya, meminta CSB (inisial Stefanus) hadir secara langsung. Nah apabila CSB tidak datang secara langsung dalam bentuk perdamaian apapun, kita menolak," ujar Rolland saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (16/11/2022).

Pada wawancara sebelumnya, Togar Situmorang mengungkapkan syarat perdamaian dari Stefanus terhadap Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag.

"Pertama, pihak tergugat kami harapkan mencabut laporan di Polda Metro Jaya," ujar Togar saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).

Kedua, Stefanus bersedia mengembalikan kerugian yang dialami Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag, tetapi dengan beberapa syarat.

"Yaitu berupa unit, kalau memang itu miliknya dia. Berupa apa saya, yaitu mobil Alphard kalau betul miliknya dia. Yang kedua mobil Mini Cooper. Tapi, nanti kita lihat dulu surat-suratnya dan yang ketiga terkait ada dana sekitar 3.000 dolar AS," ucap Togar.

Syarat perdamaian ketiga yang diminta Stefanus adalah Jessica Iskandar harus membuat video permintaan maaf karena diduga mencemarkan nama baik.

Diberitakan sebelumnya, Jessica Iskandar mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan yang membuatnya rugi hingga Rp 9,853 miliar.

Nilai kerugian tersebut merupakan total dari 11 mobil yang ia sewakan kepada Steffanus di perusahaannya.

Melalui kuasa hukumnya, Septio Jatmiko Prabowo Putra, Jessica Iskandar melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Namun Stefanus justru menggugat Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag ke PN Jakarta Selatan atas kasus perbuatan melawan hukum pada Rabu (14/9/2022).

Gugatan tersebut dilayangkan Stefanus karena merasa nama baiknya dicemarkan dalam jumpa pers yang digelar oleh Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag beberapa waktu lalu.

Terlebih, menurut Stefanus, dalam jumpa pers, Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag secara terang-terangan menyebutnya sebagai penipu.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/11/16/131415366/mediasi-gagal-apa-sebenarnya-isi-permintaan-damai-jessica-iskandar-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke