Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Afgan Harap Promotor Patuh soal Aturan Baru Konser di Jakarta, Penonton Lebih Sadar Diri

Diketahui, aturan baru penyelenggaraan konser musik itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level I Covid-19 di sektor usaha pariwisata.

Disparekraf DKI Jakarta membatasi kapasitas penonton konser musik maksimal 70 persen.

Penyanyi berusia 33 tahun itu menyebut, ke depannya pihak promotor bakal kesulitan mendapatkan izin untuk menggelar konser.

"Sekarang diturunin kan kapasitasnya jadi cuma 70 persen, jadi ada sedikit enggak jelas juga, sudah dapet perizinan," kata Afgan saat ditemui di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, belum lama ini.

Afgan juga berpesan kepada penyelenggara konser musik agar mematuhi peraturan yang berlaku.

"Aku pengin bilang bahwa kepada penyelenggara festival, mungkin yang baru pertama kali, yang belum lama harus bisa lebih mematuhi aja, kapasitasnya berapa, harus dipatuhi," ujar Afgan.

"Jangan sampai over capacity dan dipaksakan sampai korban berjatuhan juga, harus dipentingkan juga safety buat yang menonton," lanjutnya.

Lebih jauh, pelantun "Terima Kasih Cinta" itu juga berharap, para penonton jangan sampai lepas kendali bahkan hingga merugikan orang sekitarnya.

"Aku sebenarnya pengin banget ngomong ini, kayaknya lebih ke kita harus sadar diri semuanya karena kita semua kangen sama pertunjukan musik, pasti ada rasa kangen, tapi jangan sampai lepas kendali," ucap Afgan.

"Untuk para pencinta musik, harus sama-sama peduli satu sama lain," tutupnya.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/11/15/124044966/afgan-harap-promotor-patuh-soal-aturan-baru-konser-di-jakarta-penonton

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke