Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tedy Pardiyana Ajukan Praperadilan soal Penetapan Tersangka atas Laporan Rizky Febian

Tedy Pardiyana merasa keberatan atas penetapan tersangkaoleh Polda Jawa Barat ini.

Oleh karena itu, Tedy Pardiyana mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung atas penetapan tersangka tersebut.

"Iya (mengajukan praperadilan), lagi berjalan sidangnya," kata kuasa hukum Tedy Pardiyana, Wati Trisnawati saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/10/2022).

Wati kemudian menjelaskan alasan Tedy Pardiyana mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut.

Alasan utamanya, kata Wati, adalah alat bukti yang dipegang penyidik untuk menetapkan Tedy Pardiyana sebagai tersangka.

"Itu ada kekurangan alat bukti. Jadi, tidak mencukupi alat bukti. Kenapa? Karena mobil yang dijual oleh Tedy itu adalah milik almarhum, bukan Rizky Febian. Jadi, legal standing-nya, 'gue punya hak enggak untuk mengajukan sebagai pelapor?', gitu," ungkap Wati.

Dengan begitu, Wati menegaskan, BPKB mobil yang dijual Tedy Pardiyana itu adalah atas nama Lina Jubaedah, bukan Rizky Febian.

"Iya, (mobil yang dijual Tedy atas nama) almarhum," ujar Wati.

Sebagai informasi, Rizky Febian melaporkan Tedy Pardiyana atas kasus dugaan penggelapan aset milik mendiang Lina Jubaedah pada 21 Maret 2021.

Laporan yang dimasukkan ke Polda Jawa Barat itu teregistrasi dengan nomor No. LP/B/318/III/2021.

Laporan ini merupakan buntut sengketa hak warisan mendiang Lina Jubaedah selaku ibu kandung Rizky Febian dan istri Tedy Pardiyana setelah mendiang cerai dari pelawak Sule.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/10/07/182152366/tedy-pardiyana-ajukan-praperadilan-soal-penetapan-tersangka-atas-laporan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke