Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Nasib Rizky Billar Setelah Dilaporkan Lesti Kejora atas Dugaan KDRT

Akibat KDRT tersebut, Lesti Kejora mengalami pergeseran tulang leher, selain lebam-lebam, sehingga harus dirawat intensif di rumah sakit.

Bagaimana nasib Rizky Billar apabila terbukti melakukan KDRT?

1. KPI minta TV tutup pintu bagi pelaku KDRT

Kesempatan Rizky Billar tampil di televisi terancam tertutup setelah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta lembaga penyiaran tidak mengundang pelaku KDRT sebagai pengisi acara.

"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta kepada semua lembaga penyiaran untuk tidak menjadikan pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai pengisi acara atau penampil dalam semua program siaran, baik di televisi dan radio," demikian keterangan dalam unggahan @kpipusat.

Dalam keterangannya, Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodya mengatakan bahwa figur publik seharusnya bisa memberikan contoh yang positif pada penontonnya.

Nuning mengatakan bahwa KDRT itu merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

2. Dikeluarkan sebagai pembawa acara D'Academy 5

Imbauan KPI itu mulai berdampak. Stasiun televisi Indosiar memutuskan memberhentikan Rizky Billar sebagai pembawa acara D'Academy 5.

"Dan Indosiar menjawab pertanyaan netizen sekaligus mengambil keputusan," kata Irfan Hakim, salah satu pembawa acara D'Academy 5.

"Dengan ini kami umumkan bahwa mulai malam ini Rizky Billar tidak lagi menjadi host Dangdut Academy," sambungnya.

Sementara, Ruben berpesan agar kepada semua orang berani angkat bicara dan menolak segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga.

"Kami mau mengajak semua masyarakat Indonesia untuk berani speak up dan menolak segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga," tutur Ruben.

3. Diperiksa polisi

Rizky Billar dijadwalkan diperiksa pada Kamis (6/10/2022). Sejauh ini Billar masih berstatus sebagai saksi.

Polisi pun sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), yakni rumah Lesti dan Billar di Cilandak, Jakarta Selatan.

Dari olah TKP tersebut penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menyita sebuah CCTV.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara apabila terbukti melakukan KDRT kepada Lesti Kejora.

"Sementara ancaman hukuman yang diterapkan Pasal 44 Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutur Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (30/9/2022).

Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.

Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/10/05/195144266/nasib-rizky-billar-setelah-dilaporkan-lesti-kejora-atas-dugaan-kdrt

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke