Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tuntutan Medina Zein atas Dua Perkara dan Harapan Ibunda

Sidang tuntutan yang digelar pada Senin (19/9/2022) itu mengenai dua perkara yang menjerat Medina Zein, yakni pencemaran nama baik dan pengancaman.

Ibunda Medina Zein, Tien Wartini, datang dari Bandung untuk menyaksikan jalannya sidang.

Pencemaran nama baik

Jaksa menuntut Medina Zein dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

Jaksa menilai bahwa Medina Zein terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap selebgram Marissya Icha.

Salah satu hal yang memberatkan Medina Zein, kata JPU, bahwa terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit.

"(Menuntut) Menjatuhkan pidana terhadap Medina Susani atau Medina Zein selama 1 tahun penjara dengan perintah agar tetap ditahan," ucap Jaksa dalam sidang.

"Menuntut Medina Zein agar membayar denda senilai Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara," kata Jaksa.

Pengancaman

Jaksa menuntut Medina Zein dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atas kasus dugaan pengancaman.

Jaksa menilai bahwa Medina Zein bersalah mengancam selegram Uci Flowdewa melalui media elektronik.

"(Menuntut) Menjatuhkan pidana selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah terdakwa jalankan," kata jaksa dalam tuntutan yang berbeda dari sebelumnya.

Jaksa pun menuntut Medina Zein untuk membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

"Membebankan biaya perkara terhadap terdakwa senilai Rp 200 juta," kata Jaksa.

Harapan ibunda

Ibu Medina Zein, Tien Wartini, terkejut mendengar tuntutan jaksa. Tuntutan itu di luar ekspektasinya.

"Ibu memohon saja, nanti ada pertimbangan lebih ringan lagi atau bahkan berharap untuk bebas," ucap Tien Wartini.

Tien Wartini mengungkapkan alasan Medina Zein layak diputus bebas atas dua perkara yang menjerat buah hatinya.

"Karena dia dalam keadaan sakit, bipolar juga, dan lagi pengobatan sampai saat ini. Sudah itu saja," ujar Tien Wartini.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/09/20/062416766/tuntutan-medina-zein-atas-dua-perkara-dan-harapan-ibunda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke