Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Medina Zein Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Pengancaman Uci Flowdea

JPU menilai bahwa Medina Zein bersalah melakukan pengancaman melalui media elektronik terhadap selebgram Uci Flowdea.

Salah satu hal yang memberitakan, menurut JPU, adalah membuat korban Uci Flowdea merasa ketakutan dengan dugaan ancaman dari Medina Zein.

"(Menuntut) Menjatuhkan pidana selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah terdakwa jalankan," kata jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

JPU pun menuntut Medina Zein untuk membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

"Membebankan biaya perkara terhadap terdakwa senilai Rp 200 juta," kata JPU.

Diberitakan sebelumnya, Uci Flowdea melaporkan Medina Zein ke Polrestabes Surabaya atas kasus dugaan penipuan penjualan tas Hermes palsu senilai Rp 1,3 miliar.

Setelah dilaporkan, Medina Zein diduga mengancam Uci Flowdea dan disebut bakal melakukan pengeboman ke rumah pelapor.

Karena itu Uci Flowdea bertolak dari Surabaya ke Jakarta untuk melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pengancaman.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/09/19/173235766/medina-zein-dituntut-1-tahun-6-bulan-penjara-dalam-kasus-pengancaman-uci

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke