Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Isi Kesaksian Ahli Bahasa, Sebut Ayu Thalia Lakukan Fitnah dan Cemarkan Nama Baik Nicholas Sean

Keterangan seorang saksi ahli bahasa, Arie Andrasyah Isa diperdengarkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (11/8/2022).

Dalam kesaksiannya, Arie menjelaskan beberapa unsur fitnah hingga pencemaran nama baik yang dilakukan Ayu Thalia terhadap Nicholas Sean. Berikut rangkuman Kompas.com.

Kesaksian dibacakan jaksa

Arie Andrasyah tidak bisa hadir dikarenakan tempat tinggalnya jauh. Sehingga keterangannya pun dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Karena saksi ahli ini jauh tempat tinggalnya. Itu yang menjadikan dasar bahwa keterangan ahli bisa dibacakan saat ini," kata Sutadji dalam persidangan.

Dalam keterangannya, Arie mengungkap bahwa apa yang disampaikan Ayu Thalia di media massa berdampak pada pencemaran nama Nicholas Sean.

Keterangan ahli bahasa

Arie bahkan menguraikan perkataan Ayu Thalia di media massa yang berisi dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Nicholas Sean.

"Pernyataan yang disampaikan Ayu Thalia yaitu 'kemudian pelaku menyuruh saya ke mobil. Saat di mobil, saat mengobrol, pelaku sakit hati dan pelaku mengatakan tidak mau bertemu saya lagi. Kemudian pelaku mendorong saya dari dalam mobil hingga saya terjatuh dan saya terluka' pada media massa, itu termasuk ke dalam fitnah karena perkataan tersebut adalah perkataan bohong dan tanpa berdasarkan kebenaran," kata jaksa saat membacakan keterangan Arie dalam persidangan.

Beberapa unsur fitnah, menurut Arie, telah terpenuhi lewat perkataan Ayu Thalia.

"Unsur fitnah adalah mengandung isi tuduhan, penuduhnya jelas, arah tuduhan jelas, dengan sengaja diberitakan, bersumber dari yang bersangkutan, dan tidak sesuai keadaan yang sebenarnya," ungkap jaksa.

Jawaban Ayu Thalia

Ayu Thalia menyatakan keberatan atas keterangan ahli bahasa tersebut. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Banua Hasibuan.

"Tanggapannya, kami melihat keterangan saksi ahli ini tidak sesuai fakta sebenarnya. Kami keberatan dengan keterangan ahli. Saya pikir itu tanggapannya," ungkap Banua dalam persidangan.

Menanggapi keberatan itu Hakim Ketua Sutadji mengatakan bahwa itu sepenuhnya pendapat ahli.

"Namanya juga kan pendapat. Semua bisa berpendapat. Sekalipun saksi ahli hadir juga tidak akan bisa mengubah pandangan atau pendapatnya," ucap hakim ketua.

Adapun kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.

Saat itu, Ayu Thalia mengaku telah dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.

Ayu Thalia mengunggah di Instagram Story bahwa terdapat lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan akibat perbuatan Sean.

Ayu mengadakan berkali-kali konferensi pers dan muncul di televisi guna menjelaskan hal yang terjadi dengan dirinya atas perlakuan Nicholas Sean.

Pemberitaan tentang Ayu Thalia ramai dibicarakan sehingga membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan.

Putra Basuki Tjahaja Purnama itu akhirnya melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana.

Sedangkan laporan Nicholas Sean berlanjut dan kini diproses di persidangan.

Ayu Thalia telah didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP Pidana.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/08/12/120942766/isi-kesaksian-ahli-bahasa-sebut-ayu-thalia-lakukan-fitnah-dan-cemarkan-nama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke