Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Medina Zein Jalani Sidang dengan Dua Perkara Berbeda

Hal tersebut diakui Medina Zein saat tiba di PN Jakarta Selatan untuk menghadiri persidangan tersebut.

"Iya (jalani dua persidangan)," ucap Medina Zein, Senin.

Dalam persidangan kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Marissya Icha dan Uci Flowdea dengan dua sidang yang berbeda.

"Agenda hari ini, sesuai panggilan jaksa, Icha dan Uci dipanggil sebagai saksi dan keduanya adalah pelapor alias korban," kata kuasa hukum mereka, Ahmad Ramzy, di PN Jakarta Selatan, Senin.

Sebagai informasi, Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 13 September 2021 terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Dalam laporan tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Laporan ini berawal dari Medina Zein yang diduga menjual tas bermerek, tetapi palsu ke sejumlah figur publik Tanah Air, termasuk Marrisya Icha.

Merasa tas tersebut tidak orisinal, Marrisya Icha meminta agar Medina Zein mengembalikan uang yang telah ia transfer.

Namun, Marrisya Icha mengeklaim mendapatkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik.

Sementara Uci Flowdea atau yang biasa disebut Crazy Rich Surabaya melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 12 Oktober 2021 terkait kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik.

Dalam laporan bernomor LP/B/5025/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA itu, Medina Zein dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP.

Uci menyatakan, penjualan tas branded merupakan pemicu dari kasus ini.

Uci mengungkapkan dugaan ancaman yang diterima seperti rumahnya yang ingin dibom.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/08/08/132809566/medina-zein-jalani-sidang-dengan-dua-perkara-berbeda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke