Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Diperiksa dalam Kasus Dugaan Penyekapan Kamis Malam, Nindy Ayunda Disebut Pulang pada Jumat Siang

Nindy Ayunda hadir di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (28/7/2022) malam.

Namun, Nindy disebut melenggang pulang usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (29/7/2022).

"Untuk saudari N, sudah memberikan keterangan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Kita melakukan pendalaman sesuai dengan keterangan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Jumat.

Menurut pantauan Kompas.com di lokasi, Nindy Ayunda tidak terlihat keluar dari pintu utama Polres Metro Jakarta Selatan.

Meski sudah disebut menyelesaikan pemeriksaan, Nurma tidak menjelaskan secara detail pukul berapa Nindy Ayunda hadir dan selesai dimintai keterangan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Walaupun begitu, Nurma Dewi menegaskan bahwa status Nindy Ayunda masih sebagai saksi.

"Untuk sementara ini, saudari N sebagai saksi, dan kemudian untuk keterangannya nanti lebih jelas, mungkin kita bisa memperdalam kembali untuk meminta keterangan dari saudari N," tutur Nurma Dewi.

Sebagai informasi, Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan surat untuk membawa Nindy Ayunda ke hadapan penyidik pada Senin (18/7/2022) setelah tiga kali mangkir.

Kasus berawal dari laporan seorang perempuan bernama Rini Diana ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.

Dalam laporannya, Rini Diana menyatakan suaminya, Sulaiman, yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda diduga menjadi korban penyekapan pelantun "Untuk Sahabat" itu.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Kemudian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyekapan tersebut.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/07/29/154121766/diperiksa-dalam-kasus-dugaan-penyekapan-kamis-malam-nindy-ayunda-disebut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke